Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan mengajukan banding atas hukuman enam tahun penjara tersebut. Hal itu diketahui dari Halaman Keterangan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Status Perkara: Penyerahan Berkas Kasasi, demikian dilansir laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Pidana (Tipikor) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasbi divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, enam bulan kurungan ditambah denda Rp3.880.844.400,-satu tahun kurungan.
Putusan perkara nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI dinilai Ketua MA Teguh Harianto bersama anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Pj Panitera Budiarto. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (20/6).
Buktikan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B i Hasbi Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal 65 ayat satu KUHP.
Hasbi terbukti menerima suap senilai 11,2 miliar dolar bersama Dadan Tri Yudianto selaku mantan komisaris independen Wijaya Karya (Wika) dalam menangani urusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka memberikan persetujuan Hasbi dan Dadan untuk penyusunan perkara Kasasi nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengelola KSP Intidana di tengah Mahkamah Agung sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, tur, dan hotel sejumlah 630.844.400 Ariary.
(jalankan/hapus)