Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan 137 bank di Indonesia tutup dalam 19 tahun terakhir. Yang paling banyak ditutup adalah Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Syariah Ekonomi Rakyat (BPRS) yang sudah selesai proses likuidasi.
“Sejak LPS beroperasi sejak tahun 2005 hingga 30 September 2024, jumlah BPR yang dilikuidasi sebanyak 137 bank, terdiri dari satu bank umum dan 123 BPR serta 13 BPRS,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbhaya Udi Sadhva. Rapat kerja (rocker) Komisi XI DPR RI, Rabu (20/11) dikutip detikcom.
Sementara itu, sejak awal tahun ini atau hingga triwulan III 2024, LPS mencatat ada 15 izin usaha BPR-BPRS (CIU) yang dibatalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masih ada 17 BPR-BPRS yang dilikuidasi, termasuk dua lagi dari tahun lalu.
“Pada tahun 2024, LPS berhasil merehabilitasi BPR Indramayu yang sebelumnya diajukan OJK sebagai bank dalam resolusi tersebut, dan kembali menjadi bank normal pada Mei 2024. Ini yang pertama. Bisa jadi juga karena kerja sama yang bersifat jangka pendek. LPS dan OJK.”
LPS juga telah menyelesaikan proses likuidasi dua BPR yakni BPR Pasar Jenderal dan BPR Persada Guna 2024.
Menurut Porbaya, proses likuidasi kedua BPR tersebut menunjukkan kinerja yang baik dengan rata-rata waktu penyelesaian 15 bulan.
Selain itu, LPS juga berhasil menyederhanakan penyelesaian utang nasabah simpanan bank yang izin usahanya dicabut.
Sampai dengan triwulan III tahun 2024, realisasi pembayaran pertama dan terbanyak atas simpanan yang memenuhi syarat akan memakan waktu rata-rata 5 hari kerja sejak tanggal pembatalan izin usaha BPR atau BPRS.
Menurut Porbaya, pembayarannya lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Harapannya, percepatan pembayaran klaim ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan masyarakat tidak panik ketika terjadi hal-hal buruk, jelas Porbaya.
(sfr/pta)