Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan tujuh cara yang sering dilakukan Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk menipu anggaran.
Mohammad Yusuf Ata, Kepala BPKP, mengatakan cara pertama adalah manipulasi perencanaan dan penganggaran. Ditekankan: Penipuan ini adalah yang paling mencolok.
Katanya, “Kalau kita lihat caranya, masih sama (dari) 10-20 tahun lalu, berulang-ulang. detikcom, Kamis (11/07).
Ate menegaskan, BPKP bisa menyaksikan manipulasi pemerintah daerah dalam perencanaan dan anggaran. Ia bahkan mengetahui kapan pemerintah daerah akan memotong anggarannya dan dibawa ke mana.
Cara lainnya adalah suap dan kepuasan. Ketiga, Ate juga mengangkat isu nepotisme dan kronisme dalam perizinan.
Keempat, BPKP memandang diskresi politik sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Sedangkan cara kelima adalah inflasi harga proyek atau pembelian barang dan jasa.
Kemudian yang keenam berupa pungutan liar dalam pemberian izin. Ketujuh, manipulasi pengelolaan dan pelaporan keuangan.
“Jadi sebenarnya tidak ditutup, tapi dianggap tertutup dalam laporan keuangan,” jelas Ate. Aset terlibat, uang juga terlibat, hal ini juga banyak ditemukan dalam kasus penipuan di daerah.
Kepala BPKP menegaskan siap membantu pemerintah daerah dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi. Juga mencegah penipuan yang mungkin dilakukan oleh otoritas setempat.
Lebih lanjut, Ate mencatat proporsi pengendalian kecurangan yang memadai hanya sebesar 9 persen dari total 514 pemerintah kabupaten/kota di 34 provinsi. Sisanya, 91 persen pemerintah daerah tidak cukup menerapkan pengendalian penipuan.
“Bisa kita lakukan (pencegahan), tergantung kita mau atau tidak. Saya kira sekarang saatnya kita mau karena Jaksa Agung (ST Burhanuddin) sangat keras. Jadi kalau mau lebih baik, dia bilang, datang saja.
(skt/sfr)