Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan larangan bepergian atau larangan bepergian terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Kerry Birin) masih berlaku.
Larangan bepergian ke luar negeri masih berlaku, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika seperti dikutip Antara, Minggu (17/11).
Tessa menyatakan, penerapan larangan keluar negeri tidak berdampak pada hilangnya status tersangka yang bersangkutan melalui proses praperadilan.
“Mereka tidak punya pengaruh (pada penyelidikan sebelumnya),” ujarnya.
Sahbirin Noor dicekal penyidik KPK mulai 7 Oktober 2024 dan berlaku 6 bulan.
Sekadar informasi, penyidik KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang di Kalsel.
Namun Sahbirin Nur mengajukan gugatan penyidikan pertama ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menguatkan porsi Sahbir dalam permohonan praperadilan Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk memutus tersangka terhadap pemohon.
“Pernyataan Sprinti tidak sah,” ujarnya.
Terkait putusan sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji putusan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memeriksa catatan keputusan tersebut untuk membahas langkah selanjutnya yang akan diambil, kata Tessa.
Tessa mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima perkara tersebut. Meski demikian, KPK akan tetap menghormati keputusan pengadilan.
Dia mencontohkan, penetapan Sahbir sebagai tersangka sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 UU 30 Tahun 2002, yakni menetapkan tersangka dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
“Dalam perkara yang bermula dari penangkapan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan sedikitnya dua alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada 13 November 2024 setelah 8 tahun menjabat.
Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan pengunduran dirinya demi menjaga kemurahan hati Pemerintah Kalsel. Permohonan pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Sahbirin pun meminta maaf dan berharap pembangunan Kalsel tetap berjalan baik.
(antara/DAL)