Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (JRE) yang diajukan narapidana korupsi Mardani H Maming.
Ketika PK disetujui, hukuman bagi terpidana dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari semula 12 tahun penjara.
“Mengadili: mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh pemohon peninjauan kembali/terpidana Mardani H. Maming; – Mencabut putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023,” demikian diumumkan di Website Sekretaris Mahkamah Agung, Selasa (5/11).
Perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 ini diperiksa dan diadili oleh hakim ketua panel Prim Harijadi dengan anggota hakim Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Penjabat Panitera Dodik Setjo Wijayanto. Putusan dibacakan pada Senin, 4 November 2024. Perkara ini sudah berumur 120 hari.
Sunarto awalnya adalah Ketua Majelis PK. Namun sejak Sunarto diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung, kedudukannya dalam perkara ini digantikan oleh Hakim Agung Prim Hariyadi.
Mardani Maming dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama.
Oleh karena itu, ia menjatuhkan hukuman kepada terpidana Mardani H. Maminga dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diringankan menjadi pidana penjara selama empat bulan,” kata hakim dalam putusannya. . .
Tak hanya itu, Mardani Maming juga divonis membayar denda tambahan sebesar Rp 110,6 miliar.
Jika ia tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi tetap, maka kejaksaan dapat menyita harta bendanya dan menjualnya melalui lelang untuk menutupi uang ganti rugi.
“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” kata hakim.
Diputuskan bahwa penahanan yang dialami terpidana akan dikurangi hukumannya, lanjut hakim.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Mardani Maming selaku mantan politikus PDIP yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan memvonisnya 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Laporan Sekretaris Mahkamah Agung, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 disidangkan oleh Ketua Panel Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin (PT).
Mardani Maming diduga menerima suap senilai Rp 118.754.731.752. (118 miliar rupiah) sehubungan dengan pengalihan izin pertambangan PT Bangun Karia Pratama Lestari (BKPL) (IUP OP) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Besaran suap tersebut berbeda dengan yang dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan yakni sekitar Rp 104,3 miliar.
Mardani Maming disebut berperan aktif memuluskan proses pengalihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Mardani Maming disebut memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang menyetujui penyerahan IUP OP PT BKPL Batubara Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
(rin/anak)