Jakarta, CNN Indonesia —
Perum Bulog akan menjadi organisasi otonom yang langsung berada di bawah presiden. Dengan begitu, Bulog tidak berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Dirut Bulog Wahyu Suparyono.
Nantinya Bulog menjadi badan pemerintahan lain di bawah presiden. Mereka tidak lagi (berstatus BUMN), ujarnya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
Bulog, lanjutnya, akan sama dengan Badan Pangan Nasional di bawah Presiden. Ia pun membantah kabar yang menyebut Bulog berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kurang lebih (seperti Badan Pangan). Saya tidak punya mandat (di bawah Kementerian Pertanian). Presiden meminta saya menyiapkan transformasi kelembagaan,” ujarnya.
Hal ini merupakan dampak dari transisi kelembagaan di Bulog atau perubahan status hukum LPND dari lembaga pemerintah non departemen menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan ini didirikan berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 sebagai LPND.
Tujuan utama didirikannya Bulog adalah untuk menjamin pasokan pangan dan menstabilkan harga guna menopang eksistensi pemerintah pada masa Orde Baru.
Arahan pemerintah untuk mendorong Bulog menjadi badan komersial mulai terlihat dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden 29 Tahun 2000. Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog berdasarkan Peraturan Pemerintah 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Bulog.
Sebagai perusahaan yang tetap menjalankan tugas masyarakat, Bulog terus melakukan aktivitas menjaga harga pokok pembelian gandum, menstabilkan harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk bantuan sosial (banso), dan mengelola stok pangan.
Lantas apa untung ruginya jika Bulog di bawah Presiden?
Pengamat Senior Organisasi Aksi Strategis dan Ekonomi Indonesia Ronny P Sasmita mengatakan, dengan menjadikan Bulog sebagai badan otonom, Presiden bisa langsung mengoordinasikan masalah ketahanan pangan dan stabilisasi harga. Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto bertujuan mewujudkan Indonesia swasembada pangan.
Oleh karena itu, penempatan Bulog langsung di bawah presiden cukup dimaklumi dan akan lebih mudah bagi presiden untuk memantau kinerja Bulog, baik sebagai penjamin ketersediaan pangan maupun sebagai penstabil harga pangan, ”ujarnya.
Namun pengelolaannya, lanjutnya, akan bertolak belakang dengan agenda teknis sebelumnya yang menempatkan persoalan keamanan pangan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Meski Bulog bertanggung jawab atas ketersediaan cadangan dan stabilisasi harga, namun tingkat ketersediaan pasokan sebenarnya akan bergantung pada cakupan produksi pangan yang dikelola Kementerian Pertahanan dan berbagai kementerian lainnya.
Artinya, ada opsi lain untuk memperkuat kinerja ketahanan pangan selain menempatkan Bulog di bawah Presiden, yakni menempatkan Bulog di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dan berkoordinasi secara teknis dengan TNI.
“Sehingga produksi, distribusi, dan pengelolaan stok terintegrasi di bawah kementerian yang sama, yakni di bawah Kementerian Pertahanan yang berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Pertanian,” imbuhnya.