Surabaya, CNN Indonesia –
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengaku terus memantau intimidasi Ivan Sugianto terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Kristen Gloria 2 (SMAK) Surabaya yang dipaksa berlutut dan tidur. . Kini mereka sedang menyiapkan Direktorat Kejahatan Dunia Maya (Cyber).
Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan dalam kasus ini Polda Jatim menawarkan pertolongan atau pendampingan melalui pengerahan.
Sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, sejak kemarin Satgas Siber Polda Jatim telah memberikan pendampingan terkait kasus ini, kata Firmanto saat ditemui di Jatim. . Direktorat Kepolisian Daerah. Hubungan, Kamis (14/11).
Dirmanto mengatakan, pihaknya berharap bantuan ini dapat segera menyelesaikan kasus tersebut dan masyarakat bisa mendapatkan informasi langsung bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut.
Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tetap tenang karena kasus tersebut sedang kami selidiki untuk diambil tindakan lebih lanjut.
Kerusuhan di sebuah sekolah di Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini viral di media sosial. Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di Sekolah Menengah Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya.
Dalam video yang diunggah, terlihat seorang dewasa yang mengancam seorang pelajar atau anak di bawah umur. Ia bahkan mendorong dan menyodok anak itu. Kaslan, salah satu satpam SMAK Gloria 2 mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin sore (21/10) saat para siswa hendak pulang sekolah.
Diketahui, seorang lelaki lanjut usia bernama Ivan Sugianto mendatangi SMA Kristen Gloria 2 bersama rombongan. Mereka mencari lokasi siswa dengan huruf EN. Ivan tak terima anaknya, EL, siswi SMA Cita Hati Surabaya, di-bully EN saat bermain basket di salah satu mall di Surabaya.
Pelecehan satu sama lain di lapangan terus berlanjut di jejaring sosial”.
Saat itu, Ivan meminta maaf kepada EN dengan cara membungkuk dan menangis. Beberapa guru, security bahkan Bhabinkamtibmas setempat berusaha menengahi.
Karena kericuhan tersebut, SMA Kristen Gloria 2 melayangkan gugatan pada Kamis (28/10) melalui salah satu gurunya. Diterima dan didaftarkan berdasarkan Laporan No.: LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
(frd/DAL)