Jakarta, CNN Indonesia —
Setara Institute menyebut penunjukan Mayor Teddy Indra Vijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Sescab) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar UU TNI.
Peneliti Reformasi Keamanan dan Keamanan Manusia SETARA Institute Ihsan Yosarieh mengatakan, alasan perubahan struktur Sekretaris Kabinet dari Menteri menjadi Menteri bukan berarti jabatan tersebut bersifat sipil dan bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif.
“Karena jabatan Sekretaris Kabinet atau Menteri Negara bukanlah jabatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan terkait harus kembali ke ayat (1), yaitu. jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau diberhentikan dari dinas tentara,” kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10).
Menurut Ihsan, menyamakan jabatan Sekretaris Kabinet dengan jabatan Sekretaris Militer Presiden adalah sebuah alasan. Sebab, ditegaskannya, salah jika jabatan Sekretaris Kabinet Menteri dipegang oleh seorang militer aktif.
Yang jelas, jelas Ihsan, jabatan Sekretaris Militer Presiden diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yaitu jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit tanpa perlu pensiun dini.
Ketentuan tersebut secara khusus mengatur mengenai jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu jabatan pada dinas yang bertanggung jawab di bidang koordinasi kebijakan dan keamanan publik, pertahanan negara, sekretaris militer kepada presiden, intelijen negara, kode negara. , Ketahanan nasional. Lembaga, Dewan Pertahanan Nasional, Pencarian dan Pertolongan Nasional (SAR), Satuan Narkoba Nasional dan Mahkamah Agung.
Dengan ketentuan rinci seperti itu, Presiden akan mudah mempertimbangkan kembali pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet atau memerintahkan yang bersangkutan pensiun dari dinas militer, ujarnya.
Ihsan menilai, menjadikan perubahan struktur Sekretaris Kabinet sebagai alasan penunjukan Mayor Teddy hanya menunjukkan politik yang tidak berdasarkan ketentuan UU TNI dan meniadakan semangat reformasi TNI.
Dia mengatakan, pengangkatan Mayor Teddi sebagai Sekretaris Kabinet telah membuyarkan peralihan kepemimpinan nasional yang seharusnya memberikan harapan reformasi TNI untuk mewujudkan TNI yang tangguh dan profesional di bidang pertahanan negara.
“Jika revisi UU TNI kemudian dilakukan hanya sesuai keinginan Seskab sesuai keinginan Presiden, maka penilaian banyak ahli legalisme otokratis akan semakin sempurna, yang selanjutnya akan berkontribusi pada kemunduran Indonesia. demokrasi. “,- kata Ihsan.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Mayor Tedi Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Senin (21/10), Teddy diresmikan bersama para wakil menteri Prabowo di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan Teddy berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 143/P Tahun 2024. tentang pengangkatan sekretaris Kabinet Menteri.
Selain Teddy, Prabowo melantik 55 wakil menteri dan satu wakil kepala pemerintahan presiden.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hassan Nasbi menegaskan Mayor Tedi tak perlu mundur dari TNI meski sudah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet.
Hassan mengatakan, jabatan Mayor Teddy mirip dengan sekretaris militer presiden, yang bisa dijabat oleh personel militer yang bertugas aktif.
“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan ini bisa diisi oleh personel militer yang masih aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden,” kata Hassan.
Sementara itu, Ketua Harian DPP Gerindra dan Ketua Kelompok Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Daska Ahmad menjelaskan, telah terjadi perubahan struktur Sekretaris Kabinet dari tingkat menteri menjadi pelaporan di Sekretaris Negara.
Oleh karena itu, kata dia, Sekretaris Kabinet yang menjabat saat ini bertepatan dengan jabatan atau jabatan yang mungkin dijabat oleh aparat aktif TNI atau Polri.
(rin/DAL)