Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pejabat negara bijak mengeluarkan uang untuk perjalanan dinas.
Kebijakan menghabiskan lebih banyak uang untuk perjalanan dinas merupakan kelanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat tingkat menteri pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
Surat bernomor S-1023/ itu berbunyi: “Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia di hadapan Majelis Negara tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga mengefektifkan belanja perjalanan dinas untuk tahun 2024.” MK.02/2024.
Surat tertanggal 7 November 2024 itu berisi tujuh arahan Sri Mulyani terkait belanja perjalanan pemerintah sisa tahun (TA) 2024.
Berikut penjelasan aturan 7.
1. Menteri/pimpinan lembaga diminta mengkaji berbagai proyek yang memerlukan belanja transportasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024, termasuk efektivitas pencapaian tujuan yang akan ditetapkan dan setiap Kementerian/Lembaga.
2. Untuk biaya perjalanan pemerintah yang disebutkan pada angka pertama, sekurang-kurangnya 50% dari sisa biaya perjalanan pemerintah akan disimpan dalam DIPA TA 2024 terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan.
3. Apabila terdapat kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang harus disediakan pada saat dana tersebut ditunjukkan, Menteri/Pimpinan Kantor dapat meminta agar Menteri mengeluarkan dana tersebut untuk menggunakan sisa dana tersebut.
4. Polis asuransi perjalanan dinas, kecuali:
Kelompok. Biaya perjalanan personel untuk bagian personalia dan tugas pokoknya yang memerlukan perjalanan dinas, dan b. Biaya perjalanan dinas meliputi biaya perjalanan dinas untuk penyuluh pertanian, penerjemah dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas untuk duta/atasan.
5. Perusahaan/instansi dan biaya perjalanan pekerja mandiri dalam bekerja melalui proses penyesuaian dan memasukkannya sebagai tabungan dalam catatan pada halaman IV.A DIPA dan melaksanakan penghematan sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada industri/sektor dalam kisaran tersebut. kementerian/lembaga mana pun.
6. Pemeriksaan yang tercantum dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
7. Untuk menjamin terlaksananya pembatasan secara mandiri oleh perusahaan/departemen, maka pihak perusahaan/perusahaan/departemen jasa tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan sebelum perubahan nomor 6 dilaksanakan.