Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Bogor Kota akan menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan terkait dugaan pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor untuk aktivasi kartu seluler.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Aji Rizanaldi Nugroho mengatakan, rencana pendelegasian tahap II akan dilaksanakan pada Selasa (22/10) jika pihaknya memenuhi instruksi jaksa penuntut umum (JPU).
Instruksinya hanya mencakup pemeriksaan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ahli pidana. Semua sudah kami selidiki, kata Aji, Jumat (18/10) saat dikonfirmasi.
Aji mengungkapkan, dari pemeriksaan tersebut, pihaknya juga menemukan nota kesepahaman antara PT IOH dengan kedua tersangka. Namun, Aji tidak membeberkan isi MoU tersebut.
Jadi ternyata ada dokumen kesepahaman secara internal antara tersangka dan Indosat, ujarnya.
Selain itu, dengan adanya pendelegasian Tahap II ini, kata Aji, maka kasus dugaan pencurian data NIK akan segera diselesaikan di pengadilan.
Ya, pengadilan akan segera mengadilinya, ketika tim jaksa menyerahkan berkasnya ke pengadilan, ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan mendaftarkan kartu perdana ponsel atau SIM Card.
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya memiliki nama masing-masing PMR dan L.
“Di mana mereka (kedua pelaku) mengeksekusi permintaan PT IOH dengan tujuan bisa menjual 4.000 kartu SIM,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari PT IOH dan PT NTP terkait permasalahan pencurian data ini. Untuk mencapai tujuannya, pelaku menggunakan aplikasi yang digunakan untuk mencuri data warga, kata Bismo.
“Dengan memasukkan kartu SIM ke ponsel dan menggunakan aplikasi terbaik, maka akan muncul perintah dari operator seluler untuk mendaftar,” ujarnya.
“Pelaku kemudian menggunakan aplikasi untuk menampilkan data NIK. Data yang kemudian ditampilkan secara otomatis biasanya digunakan pelaku untuk mendaftar,” imbuhnya.
Bismo mengungkapkan, setidaknya ada dua orang pelaku yang menyalahgunakan identitas 3.000 warga di Kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, masih ada ribuan NIK lain yang ingin dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2006 dibacakan Pasal 67 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto Pasal 67 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2006. Pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
(dis/DAL)