Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah tahun 2015 hingga 2022 di wilayah IUP PT Timah harus kembali ke Indonesia karena paspornya habis masa berlakunya pada November. . 27.
Hendry ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin malam (18/11). Hendry pun langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Cabang Jakarta Selatan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Jadi karena yang bersangkutan kembali ke Indonesia, paspornya akan habis masa berlakunya pada 27 November 2024, kata Direktur Senior Reserse Kriminal Khusus Jaksa Penuntut Umum Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa dini hari (19/11).
Qohar mengatakan, Hendry tidak bisa memperpanjang paspornya karena telah mengirimkan surat pencabutan paspor.
Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang karena penyidik telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui Biro Imigrasi untuk mencabut paspor yang bersangkutan, ujarnya.
Qohar mengatakan Hendry sudah tinggal di Singapura sejak Maret 2024. Menurut dia, Hendry mengaku ingin berobat di Mount Elizabeth Singapura.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada tahap penyidikan. Kemudian, yang bersangkutan tidak pernah kembali karena mendapat perawatan di Mount Elizabeth Singapura. Ini jawabannya, ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi sistem tata niaga timah di PT Timah IUP. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Reza Pahlavi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Kejaksaan Agung menyebutkan, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300,003 triliun.
Rinciannya antara lain kelebihan pembayaran sewa smelter kepada PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran timah ilegal senilai Rp26,649 triliun kepada mitra PT Timah, dan nilai kerusakan ekologi sebesar Rp271,6 triliun.
(des/fr)