Jakarta, CNN Indonesia.
Menteri Pertahanan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding membuka pembahasan mengenai diperbolehkannya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Penghentian sementara ini diterapkan sejak tahun 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) no. 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penggunaan tenaga kerja Indonesia oleh pengguna perorangan di negara-negara Timur Tengah.
Pemecatan tersebut dilakukan karena adanya insiden kekerasan terhadap pekerja migran.
Melansir Antara, Karding mengatakan dengan penerapan moratorium yang berlaku saat ini akan terjadi penyelundupan tenaga kerja.
“Harus dibuka karena kalau tidak dibuka akan terus keluar (PMI nonprosedural), makanya kita buka tapi kita perketat,” kata Karding di Tangerang, Sabtu (11/9).
Ia mengatakan, pencabutan moratorium tersebut saat ini sedang didalami dan dievaluasi.
“Kami sedang mengkaji dan mengevaluasi moratorium Saudi selama ini,” ujarnya.
Saat dibuka, dia mengingatkan aturan ketat akan diterapkan untuk mencegah penyelundupan tenaga kerja dan melindungi pekerja.
Selain itu, Kementerian PPMI juga akan mengkaji dan memfinalisasi peraturan mengenai mekanisme sistem ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia.
Hal ini mencakup penentuan gaji yang seharusnya diterima pekerja dan keterampilan dasar seperti bahasa.
Termasuk gaji atau gaji 1.500 rial atau rupee sekitar Rp 7,5 juta, ujarnya.
Kadir juga menambahkan, peninjauan moratorium ERC di Arab Saudi dilakukan karena banyaknya WNI yang berminat bekerja di negara tersebut.
Sehabis bekerja, menghadiri ibadah di kota suci para pekerja muslim Indonesia tentu saja menjadi sebuah keuntungan tersendiri.
“Karena banyak umat Islam yang menganggap salat di Mekkah Madinah itu luar biasa. Tujuan utama orang Indonesia ke Arab, khususnya di NTB, dan mereka tidak mau ke Arab, motifnya lebih pada keinginan untuk beribadah,” ujarnya. .
(almarhum)