
Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/11) memeriksa empat orang saksi untuk menelusuri aliran uang dugaan suap dan suap yang diterima mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Birin.
Uang tersebut diyakini terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk serangkaian proyek pekerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saksi lainnya sedang diperiksa terkait pemberian uang kepada PUPR dan Gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartová dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21 November).
Keempat saksi yang diperiksa adalah Direktur CV Bangun Banua bersama Khairuzy Ramadhan; Surat Kuasa PT Wiswani Kharya Mandiri David Sakti Wibowo; serta Syamsudin dan Firhansyah (pengusaha).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan (BPKP).
Sementara itu, dua orang saksi lainnya atas nama Muhammad Aris Anova Pratama selaku staf Dinas Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel dan Handa Ferani selaku Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel telah menyurati penyidik KPK untuk meminta penundaan.
Saksi membenarkan penundaan tersebut karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, kata Tessa.
Sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Paman Birin untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin pekan lalu (18 November), namun pihak yang berkepentingan tak hadir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meminta kerja sama Paman Birin untuk mengikuti ujian pada Jumat (22 November). Apabila mereka tidak hadir tanpa alasan, KPK dapat memutuskan penarikan paksa.
Sebelumnya, Paman Birin berhasil memenangkan sidang perdana melawan KPK. Untuk saat ini, ia menghindari tuntutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan imbalan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam memeriksa Paman Birin. Hakim memutuskan penetapan Paman Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Hakim mengatakan Paman Birin tidak tertangkap basah (OTT) sehingga harus diinterogasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan status tersangka.
Sementara itu, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya alat bukti yang dihadirkan tim Kantor Hukum KPK pada sidang pendahuluan.
Paman Birin juga tidak dipanggil secara sah untuk dimintai keterangan.
“Penapisan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh terdakwa (KPK),” kata hakim beberapa waktu lalu.
Sehari usai pembacaan putusan dalam sidang perdana, Rabu (13/11), Paman Birin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar dilantik menjadi Pj Gubernur Kalsel.
Kasus yang melibatkan Paman Birin ini berawal dari OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut ditahan KPK.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya, dan Pejabat Penyelesaian Hutang (PPK) Pemprov Kalsel. Kalimantan, Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tangga Tahfidz Darussalam dan Penagih Uang atau Fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 No. 1 1 KUHP.
Namun donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP. (ryn/anak)