Jakarta, CNN Indonesia —
Busana glam asal Palembang Arnaula Karima Pramesti atau Naula ditangkap tim kuasa hukum Kejaksaan Agung (Kejagun) Jepang. Nowra telah dipenjara selama dua tahun.
Uji coba Alnowla dimulai pada tahun 2021. Al-Nawla dengan sukarela menjalankan bisnis pakaian yang menghasilkan keuntungan sebesar 9% per bulan. Ternyata uang itu palsu.
Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memutuskan Alnowla bersalah melakukan penipuan. Namun kuasa hukum Alnowla mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera di Sumatera Selatan.
Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengeluarkan keputusan pada 31 Mei 2022 dengan membebaskan Alnowla dari penjara.
“Dalam putusannya, meskipun terdakwa terbukti, namun perbuatan yang dilakukannya tidak menjadikan terdakwa tidak dapat diadili,” ujarnya, Sabtu (26/2/2021). /10).
Al-Nawullah juga dibebaskan dari Lapas Merdeka Palembang. Namun penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Juni 2022.
Mahkamah Agung memutuskan Tuan Alnowla bersalah pada tanggal 9 November 2022, dan memutuskan bahwa dia melakukan penipuan. Mahkamah Agung juga memerintahkan Al-Nawla menjalani hukuman dua tahun penjara.
Usai putusan, jaksa menjatuhkan hukuman mati. Eksekusi terjadi tiga kali, pada 3 dan 19 Desember 2022, dan pada 2 Januari 2023, Nowra dipanggil.
Namun, Al-Nawla tidak ada di sana. Kejaksaan juga merilis daftar orang yang dicari (DPO). Kejaksaan juga mengeluarkan Surat Perintah Kegiatan Intelijen Nomor. R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Secara terpisah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat perintah terhadap Nowra melalui surat nomor-335/D/Pid.4/03/2023. Jaksa Agung juga mengeluarkan keputusan nomor 40/D/Dip.4/03/2023 yang melarang Al-Nawla ke luar negeri.
Pada tanggal 31 Januari 2024, Interpol mengeluarkan red notice atas nama Al Nowra Kalima Pramesti binti Alamsha Nath.
Berkat kerja sama Kejaksaan RI dan Interpol, Al Nowra Karima Pramesti binti Alamshah Nas yang ditangkap ditangkap di Jepang pada Rabu, 23 Oktober 2024. dokumen dari kantor kejaksaan.
Alnowla berhasil dipindahkan ke Jakarta dengan selamat pada Jumat (25/10). Dia diadili di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Festival Palembang akan dipresentasikan di Kantor Pengadilan Negeri Sumsel. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Palembang. Alnowla dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Jalan Merdeka dan diperkirakan akan menjalani hukuman dua tahun penjara.
(dhf/sfr)