Jakarta, CNN Indonesia –
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembongo, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya dalam sidang pendahuluan memberikan kesaksian mempertanyakan proses penuntutan kasus gula tersebut.
Ari memandang kehadiran Tom sebagai saksi penting untuk memberikan informasi yang lebih akurat karena dialah pihak yang bertemu langsung.
“Dalam proses hari ini, kami minta tersangka bisa dihadirkan besok karena ini sangat penting untuk memastikan adanya keputusan,” kata Ari saat sidang di hadapan tanggapan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (19/11).
Ari berharap Tom bisa hadir sebagai saksi dalam sidang perdana yang digelar besok Rabu (20-11) dan besok Kamis (21-11).
Ari juga mengatakan pihak Jaksa (Kejagung) tidak menanggapi surat Tom Lembongo yang meminta dirinya bersaksi di pengadilan.
Oleh karena itu, karena baru besok, kami berharap terdakwa bisa datang dan mendengarkan keterangannya karena kami sendiri belum bertemu langsung, ujarnya.
Di sisi lain, Kejagung menyebut permohonan tersebut belum dikabulkan karena Korps Adhyaksa masih mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Sesuai surat yang diminta kuasa hukum siang tadi, kami terima dari tim penyidik dan untuk itu tim penyidik akan mengkaji surat tersebut,” kata Kejaksaan Agung Teguh A. di persidangan.
Sementara itu, pada sidang pendahuluan, Ari meminta hakim memberhentikan Tom Lembong sebagai terdakwa. Ia berdalih Kejagung tidak mengikuti proses hukum dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Kejaksaan menolak permintaan Ari pada sidang hari ini. (mab/tidak)