Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Eksekutif Organisasi Kesejahteraan Migran Wahyu Susilo mengaku telah bekerja sama dengan Ipda Rudy Soik sejak tahun 2016 untuk memberantas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ipda Rudy Soik telah bekerja di Migrant Care sejak sekitar tahun 2016 ketika ia mengadvokasi beberapa kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga migran serta kasus perdagangan manusia di NTT,” kata Wahyu kepada fun-eastern.com, Selasa (29/10).
Wahyu menduga, banyaknya permasalahan moral dan etika yang dihadapi Ipda Rudi merupakan akibat dari kegigihannya yang konsisten dalam menangani kasus TPPO di NTT.
Selain itu, kata dia, upaya Rudy memberantas TPPO di NTT dapat menghambat keterlibatan polisi dalam penindakan kasus TPPO.
“Menurut saya, Rudy Soik-lah yang membocorkan keterlibatan polisi dan jelas berperan ganda dalam kasus perdagangan manusia ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Wahyu juga membagikan foto bersama Rudy saat mengikuti debat TIP 2015 di sebuah acara.
Di sisi lain, Wahyu juga membenarkan Rudy ditangkap pada tahun 2014. Wahyu menduga Rudy yang saat itu masih berpangkat brigadir jenderal itu terbukti bersalah mencoba membeberkan TPPO di NTT.
Laporan yang diterbitkan Wahyu menyebutkan Rudy ditangkap karena melanggar hukum. Ia juga dikenakan sanksi karena memberikan informasi kepada stasiun televisi swasta tanpa izin atasannya.
Ipda Rudy Soik sebelumnya diberhentikan dari kepolisian menyusul penyidikan kasus mafia Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) NTT. Rudy diberhentikan tidak hormat dari PTDH karena beberapa laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lainnya yang dilakukan Polda NTT.
Rudy kini telah mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam sidang kode etik Polri pada 10 dan 11 Oktober 2024.
“Permohonan banding yang disampaikan Ipda Rudi Soik sudah kami terima dan kami (Polda NTT) akan membantu proses banding tersebut,” kata Humas Polda NTT, Kapolres Kupang Ariasandy, Kamis (17/10). (Senin/Senin)