Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menemukan dua kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pendamping wanita (LC) di tempat karaoke di Jakarta Selatan.
Kasus pertama, polisi menangkap seorang perempuan berinisial FW yang diduga “Mami” di salah satu tempat karaoke di kawasan Blok M. Kedua anak korban tersebut antara lain AF (16) dan NM (16).
Awalnya AF datang ke FW Karaoke pada 1 September 2024 untuk mencari pekerjaan.
Temui Suster FW dan berkumpul di Ruang 10 lantai 3 ruang ganti Kamalion Karaoke, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11).
Dalam pertemuan tersebut, FW menawari korban untuk bekerja sebagai LC di karaoke miliknya. FW pun menjanjikan bayaran Rp 800 ribu untuk 12 jam kerja. Saat itu, korban AF mengaku kepada FW bahwa usianya masih 17 tahun.
“Kemudian (korban) perawat AF menunggu sekitar dua jam, akhirnya perawat AF alias C dan LC atau instruktur karaoke berkumpul di ruang 10 lantai 3 dan di ruang ganti,” kata Gogo.
“Dan semua dipanggil tamu yang datang, akhirnya tamu memilih kakak AF untuk menemaninya bernyanyi karaoke dan minum selama 3 jam, lalu sepulang kerja sampai pukul 23.30 adiknya AF alias C pulang,” imbuhnya.
Kemudian, pada 7 September, AF mengajak temannya berinisial NM untuk bertemu FW. Seperti AF, NM pun mengaku dirinya berusia 17 tahun hingga FW.
Singkat cerita, NM melalui proses wawancara dan akhirnya dipekerjakan sebagai LC di sebuah bar karaoke.
Jadi metode operasinya adalah mempekerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasinya, dan yang kedua adalah eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual, kata Gogo.
FW pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cara serupa juga digunakan dalam kasus kedua, yaitu mempekerjakan anak di bawah umur. Namun, korban bekerja sebagai pramusaji di sebuah bar karaoke.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Yah (46) selaku pengelola karaoke sebagai tersangka. Korbannya adalah NBA (17).
Kronologisnya Juli, Sister NBA datang ke Jawa Jawa Karaoke Club, Ruko Blok M di Malawi, mencari pekerjaan dan bertemu Sister YH, kata Gogo.
YH kemudian menawari korban pekerjaan dengan gaji Rp70.000 per hari selama sembilan jam kerja. Korban menerima tawaran tersebut.
“Dalam perjanjiannya, upah hariannya adalah 70.000 ref dan dibayar 5 dari 9 jam kerja, dari jam 4 sore sampai jam 1 pagi,” kata Gogo.
Gogo mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa tempat karaoke tersebut. Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka Y.H.
YH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (dis/tsa)