Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pria Malaysia berusia 42 tahun dijatuhi hukuman di sebuah masjid setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan seks dengan seorang wanita yang belum menikah.
Pria ini adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman sel isolasi dan orang pertama yang dijatuhi hukuman di depan umum.
Pengadilan Syariah di negara bagian Terengganu pada Rabu (20/11) memvonis seorang pria atas penyerangan tersebut setelah mengaku bersalah.
Selain itu, pengadilan menjatuhkan hukuman enam cambuk dan denda, seperti dikutip Reuters.
Anggota dewan eksekutif negara bagian Terengganu Muhammad Khalil Abdul Hadi mengatakan hukuman cambuk akan diadakan di masjid setelah salat Jumat pada 6 Desember kecuali terpidana mengajukan banding.
“Hukuman ini melibatkan pelanggaran, namun yang membuatnya kali ini tidak biasa adalah keputusan hakim untuk melaksanakannya secara terbuka,” katanya dalam sebuah video yang diposting di Facebook.
“Ini adalah perkembangan baru di Terengganu. Sebelumnya hukuman seperti itu dilakukan secara tertutup.”
Malaysia menjalankan sistem hukum ganda, yaitu hukum pidana Islam dan hukum keluarga serta hukum sekuler.
KUHP juga memungkinkan adanya tongkat estafet untuk berbagai kejahatan, termasuk pemerkosaan dan perdagangan narkoba. Namun, ada pengecualian terhadap hukuman bagi perempuan, laki-laki di atas 50 tahun, dan laki-laki yang dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan syariah di Malaysia juga bisa mengadili pria dan wanita Muslim di beberapa negara bagian.
Terengganu dikenal sebagai wilayah konservatif dan dikuasai oleh kelompok sayap kanan Parti Islam Se-Malaysia (PAS). Partai tersebut mendukung penafsiran hukum Islam yang lebih ketat. (Satu/Bak)