Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra meminta Polri mengkaji ulang aturan penggunaan senjata api terhadap personel.
Hal itu disampaikan Tandra menyusul penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari oleh Kanit Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
“Kami dorong agar pihak kepolisian meninjau kembali, petugas pembawa senjata harus benar-benar dites kondisi psikisnya, kesehatan mentalnya, kesiapannya membawa senjata api, benar-benar ketat,” kata Tandra saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Tandra mengatakan, kasus ini patut menjadi evaluasi serius bagi Polri. Tandra mendesak Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini.
Ia mengatakan, Polri harus segera berbenah dan melakukan evaluasi menyeluruh pasca kejadian ini.
“Bukan hanya itu dan ditutup, ditutup, tidak. Evaluasi menyeluruh. Apalagi bagi mereka yang diberi tanggung jawab untuk menyimpan senjata api,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan Kapolres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Akibatnya, korban mengalami luka yang sangat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Namun korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Rencananya jenazah korban akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Menyusul kejadian tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pemecatan Dadang.
“Pastinya akan tegas tindakannya, minggu ini kita ada uji coba PTDH, minimal 7 hari ke depan,” ujarnya. (pria/wanita)