Jakarta, CNN Indonesia —
Komite III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Irjen Pol Daniel Tahi Monang Slitunga untuk membahas perselisihan seputar pemecatan Irjen Rudy Sueke.
Ketua Komite III DPR RI Habibur Rehman mengatakan, RDP digelar untuk meminta penjelasan Polda NTTT atas alasan pemecatan Ipda Rudi.
“(Mendengarkan) penjelasan Kapolda NTT tentang hukuman terhadap PTDH, anggota Polsek Ipda RS,” kata Habib, Senin (28/10) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Lebih lanjut Habib menjelaskan, RPD ini juga dilakukan untuk meminta penjelasan atas hasil penyidikan kematian tahanan KDRT yang dilakukan polisi di Polo Bayou Adiwan yang diduga akibat kekerasan polisi.
Klarifikasi ini terkait penyidikan kematian tahanan polisi di Palou, ujarnya.
Rudy Sook sebelumnya pernah menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polisi (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada tanggal 11 Oktober 2024. Rudy mendapat sanksi PTDH.
Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang dilakukannya untuk meminta peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Kabid Humas Polda NTT Kompol Paul Ariyasandhi menegaskan Polda NTT berkomitmen menjalankan proses hukum yang adil dan transparan untuk melindungi hak seluruh anggota Polri dan memberikan kesempatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan
“Kami berharap proses banding bisa selesai dalam waktu dekat,” kata mantan Kapolda Timor Leste (TTS) itu. (mab/fra)