Jakarta, CNN Indonesia —
Inggris menghormati independensi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yves Gallant.
“Kami menghormati independensi Pengadilan Kriminal Internasional, yang merupakan badan internasional utama untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional,” kata juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Steamer kepada Reuters, Kamis.
“Tidak ada kesetaraan moral antara Hamas dan Hizbullah Lebanon, yang merupakan organisasi teroris, Israel dan demokrasi,” katanya.
ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza.
“[Pengadilan] telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yves Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang setidaknya mulai tanggal 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, tanggal dimulainya persidangan. penuntutan. . untuk surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
ICC juga menyatakan Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk kelaparan sebagai metode melancarkan perang.
“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” lapor CNN.
Amnesty International, sebuah organisasi nirlaba hak asasi manusia, mengatakan Netanyahu kini resmi menjadi buronan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
“Perdana Menteri Netanyahu kini resmi buron,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnès Callomard, seperti dikutip al-Jazeera, Kamis.
“Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” tambahnya.
Callamard meminta semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati putusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan membawanya ke pengadilan.
Langkah ICC secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC wajib menangkap mereka di wilayahnya sendiri.
(TIM/DMI)