Jakarta, CNN Indonesia –
Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengecam PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dan perusahaan tekstil lainnya yang kini dinyatakan pailit sebagai pelaku pidana.
CEO PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Ivan Setiawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang kebijakan dan prosedur impor telah mengganggu industri TPT dalam negeri.
Kita punya banyak teman di industri garmen karena teman-teman kita juga terkena dampaknya,” ujarnya kepada Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Ia menuding keputusan Menteri Kebijakan Perekonomian No. 8 Tahun 2024 telah menimbulkan banyak kerugian bagi banyak perusahaan di bidang garmen dan akhirnya menghentikan usahanya.
“Permendag 8 itu masalah klasik yang sudah kalian ketahui. Jadi lihat saja para pelaku industri sandang, banyak yang terdampak, banyak yang bingung hingga ada yang terbunuh,” ujarnya.
Lantas apa isi Permendag 8/2024 yang menyerang industri TPT?
Pada Juni lalu, Kementerian Perdagangan menyiapkan layanan koordinasi bagi importir, produsen, dan importir sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Selama kerja sama tersebut, terdapat tujuh pasal dalam peraturan impor Menteri Perdagangan. .
Pertama, persyaratan bagi importir yang memiliki Angka Pengenal Produsen Impor (API-P) untuk mengajukan izin impor dan membatasi impor 18 produk uji purna pasar dan purna pasar tanpa persyaratan teknis perangkatnya fleksibel. pikiran.
Kedua, proses impor sebelas jenis produk, antara lain produk elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan produk rumah tangga, pelumas, serta bahan baku katup akan disederhanakan.
Kemudian alas kaki, sandang, aksesoris pakaian, tas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), produk jadi tekstil lainnya (1 HS).
Ketiga, mulai tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan 17 Mei 2024, berlaku peraturan impor barang yang ditahan di pelabuhan dan ditahan di pelabuhan tujuan. Dalam hal ini, sekitar 26.000 kotak berhasil dikumpulkan.
Keempat, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor besi, baja, dan produk turunannya untuk kegiatan komersial dimana nilai paket yang diimpor oleh importir API-P tidak melebihi 1,500 USD tanpa pembatasan frekuensi pasokan.
Kelima, penyederhanaan persyaratan penerbitan sertifikat pembebasan impor produk prototipe nonkomersial, dan barang penelitian dan pengembangan produk oleh importir yang patuh API-P.
Keenam, penambahan ketentuan pengecualian pengangkutan kendaraan tidak berlaku bagi praktek kegiatan niaga berupa angkutan pribadi yang dapat diimpor dalam bentuk baru atau bukan baru dengan tidak membatasi jenis dan jumlah barang lain. barang-barang. daripada yang dilarang. barang dan kendaraan yang tidak diizinkan dan berbahaya.
Untuk pengiriman pribadi berupa telepon seluler, telepon seluler, dan komputer tablet di luar kawasan pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KBPPB), pengirimannya maksimal dua kuantitas.
Ketujuh, ketentuan tambahan atas pemasukan barang bawaan pribadi seperti telepon genggam, telepon genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar batas pabean di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas paling banyak dua volume sekali masuk. selama setahun.
Arif Sulistiyo, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, mengatakan, “Kami berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. ” dalam pernyataan resmi.
Ia mengatakan, terbitnya Permendag 8 Impor Tahun 2024 ini mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji ulang Peraturan dan Tata Tertib Permendag 36 Impor Tahun 2023.
“Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan terkait izin impor dan backlog peti kemas di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” kata Arif.
Sebab, berdasarkan informasi Departemen Umum Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 17 Mei 2024, terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang tidak melengkapi dokumen pabean impornya. Dokumen yang timbul akibat permasalahan izin impor.
Wadah ini berisi besi, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan masih banyak produk lainnya. Fasilitasi impor yang ke-8 dari Mendag ini ibarat karpet merah bagi impor produk jadi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, Menteri Kebijakan Perekonomian, menyebut pelepasan 8 sebagai “kecelakaan besar” dalam sejarah Indonesia.
Sistem ini, kata dia, berujung pada munculnya “celah besar” yang memperbolehkan masuknya barang impor tanpa izin teknis (pertek). Hal tersebut bertentangan dengan perintah dan peraturan lembaga/lembaga lain.
“Ini semacam perilaku buruk di Indonesia. Tak disangka regulasi yang diberikan Kementerian Teknologi akan mengganggu instansi pemerintah lainnya,” kata Da Nang dalam diskusi online INDEF bertajuk “Industri Tekstil Jeritan dan Kebakaran” ( 8/8) ). ).
Diduga juga ada 26.000 kontainer yang mengantri di pelabuhan karena ketidakpatuhan terhadap aturan impor. Yang harus dilakukan adalah tindakan hukum, bukan pelepasan ribuan kotak.
Menurut dia, pelepasan peti kemas itu seperti membuka peluang bagi pembajak impor untuk menyerang pasar dalam negeri.
“Menurut saya, ini adalah sebuah kecelakaan besar pemikiran yang seharusnya bisa dilakukan dengan undang-undang, namun malah menciptakan peraturan yang merugikan instansi pemerintah lainnya dan mengganggu industri kita.
(skt/del/pta)