Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan total apresiasi Zarof Rikar (ZR) untuk perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp 920 miliar.
Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, total suap yang diterima Zarof sepanjang 2012 hingga 2022 dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara di Mahkamah Agung.
“Saudara ZR mendapat pengakuan atas penanganan perkara MA berupa uang yang sebagian berupa rupee dan valuta asing yang jika dirupiahkan sebesar Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (11/1). 25/10 ).
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar, serta beberapa barang elektronik.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam tempat tinggal masing-masing tersangka di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Ia juga mengatakan, penyidik menemukan jumlah total uang tip yang diterima Zaroff Rikar setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan dan akomodasi Zarof di Hotel Le Meridien, Bali.
Abdul menyatakan, penyidik menemukan uang tunai senilai SGD 74.494.427 di kediaman Zaroff di Senayan; $1.897.362; 71.200 EUR; HKD483.320; serta dalam rupiah menjadi Rp 5,725 miliar.
Selain itu, dia mengatakan juga ditemukan logam mulia emas Antam dengan berat total 46,9 kilogram. Selain itu, satu dompet berisi 12 koin emas 50 gram, 7 koin emas 100 gram, 10 koin emas, dan 3 cek emas.
Lalu untuk penggeledahan Hotel Le Meredian Bali tempat ZR berada, uang tunai 100 ribu satu set seharga 10 juta, uang pecahan 50 ribu satu set total 4,9 juta, jelasnya.
Maka satu set uang tunai dengan nominal 100 ribu berjumlah 33 buah. total Rp 3,3 juta, satu set uang tunai pecahan 100 ribu total 19 pcs, lalu 5 pcs. 5000 buah. Seharga Rp 1,925 juta dan juga sejumlah barang elektronik berupa telepon genggam milik Zarof Ricar.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Abdul mengatakan pihaknya telah menetapkan Zaroff sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi keji seputar putusan Gregor Ronald Tanur.
“ZR sebagai mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung diduga melakukan konspirasi jahat berupa suap dan suap berdasarkan putusan TSK nomor 56/F.2/10/2024,” jelasnya.
Perbuatannya disangkakan ZR berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 5 Bagian 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18. Serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Hera Hanindjo, dan Mangapulu sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pembebasan pembunuhan Gregor Ronald Tanur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tanur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar, serta beberapa barang elektronik.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam lokasi masing-masing tersangka di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. (tfq/wiw)