Surabaya, Indonesia —
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) (Kajati) Mia Amiati mengatakan, pihaknya belum bisa menindak kasus Ronald Tanur yang terluka.
Pasalnya, kata Mia, jaksa belum memutuskan perkara kasasi Mahkamah Agung (SC). Mahkamah Agung juga tidak pernah mencantumkan salinannya dalam direktori putusan.
“Kami masih belum terima dan sejak kemarin kami coba ekstrak sendiri dari Direktori Putusan MA, tapi tidak bisa karena bukan di MA sendiri yang dimasukkan,” kata Mia saat dikonfirmasi. dilansir fun-eastern.com, Jumat (25/10).
Mia berjanji, jika salinan surat keputusan pembatalan bisa diambil, pihaknya tidak butuh waktu lama bagi partainya untuk menangkap Ronald Tanur dan kemudian menjebloskannya ke penjara.
“Begitu kami mendapat salinan keputusannya, kami akan segera mengeksekusinya,” kata Ronald Tanur.
Mia mengatakan Ronald sendiri masih dilarang ditahan sejak dilaporkan jaksa ke pihak imigrasi pada Agustus 2024. Dia tidak bisa melarikan diri.
“Larangan ini masih berlaku enam bulan. Nanti kita lihat, kalau tidak berlaku, akan kami perpanjang. Alhamdulillah ada komunikasi dengan imigrasi. Semua membantu,” kata Mia, Rabu (23/10) malam.
Ronald sendiri dikabarkan masih berada di Indonesia. Meskipun dia diketahui melakukan perjalanan beberapa kali setelah pembebasannya.
“Insya Allah aman di Indonesia. Dia keluar sekali tapi kembali ke Surabaya,” kata Mia.
Sebelumnya, Majelis Mahkamah Agung membatalkan pembebasan terdakwa Gregory Ronald Tanur di Wilayah Surabaya (PN). Di tingkat kasasi, MA memvonis Ronald Tanur lima tahun penjara.
Putusan: membela banding JPU, hakim membatalkan fakta, demikian bunyi putusan tersebut, seperti dilansir dari situs Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara Nomor: 1466/K/Pid/2024 disidangkan dan disidangkan oleh Ketua Kamar Kasasi Soesilo dengan anggota hakim Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Di bawah Menteri Kehakiman. Kalimat tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Dipidana tindak pidana kedua melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP – pidana penjara 5 (lima) tahun – alat bukti = Sesuai putusan Pengadilan Negeri – P3 : LAKUKAN”; itu tertulis di pengadilan kasasi.
Majelis banding dipimpin oleh Ronald Tanur, Hakim Pengadilan Tinggi, dengan anggota hakim Ainal Mardhia dan Sutarjo. Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10) dan digantikan oleh panitera Justiciana.
Dalam persidangan, Ketua Hakim Soesilo memiliki dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas hukuman lima tahun penjara untuk pembelaan pembunuhan tersebut.
Namun, rincian pendapat Soesilon belum diketahui karena website Kepaniteraan Pengadilan Tinggi belum memuat salinan putusan kasus tersebut secara lengkap. Sementara itu, Kejaksaan Jatim membuka kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas pembatalan Ronald Tanur, karena jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yang 12 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melepas kasus Ronald Tanur dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera mengadakan rapat Hakim Yang Mulia (MKH) tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Saat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung menyatakan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberhentikan mereka untuk sementara waktu dan putusan yang dibatalkan tersebut hanya bersifat tetap atau final.
(frd/anak-anak)