Jakarta, CNN Indonesia –
Mabes Polri menyatakan segala saran dan masukan yang diberikan anggota Komisi DPRK terkait hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik akan dipertimbangkan.
Kabid Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, saran dan masukan dari rapat dengar pendapat DRC kemarin akan ditinjau oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang.
“Sudah ada sistemnya, proses ini tetap berjalan. Tentu Kapolda NTT akan mengkaji permasalahan terkait usulan dan masukan Komisi III,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/10).
Sebelumnya, Kapolda III DPRK RI NTT Daniel Tahi Monang Siliton memerintahkan evaluasi terhadap keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ipda Rudi Soik.
Komisi III berpendapat perlu dilakukan evaluasi terhadap keputusan PTDH RT DPRK yang menolak Rudi Soik secara tidak hormat, kata Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Uliliati yang melaporkan hasil rapat, Senin, Oktober lalu. 28 Agustus 2024.
Kemudian, Sari memerintahkan Kapolda NTT Ipda mengkaji ulang keputusan pemecatan Rudy Soik, dengan tetap mengikuti hukum. Ia juga meminta mereka mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Di sisi lain, Kapolda NTT juga meminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan TPPO ilegal secara sembarangan.
Ipda Rudy Soik diberhentikan polisi setelah mengusut kasus mafia bahan bakar minyak solar (BBM) bersubsidi di NTT. Atas beberapa laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lainnya yang ditangani Polda NTT, Rudy diberhentikan dengan pemberhentian tidak hormat atau PTDH.
Rudy telah mengajukan banding atas keputusan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Nasional (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 lalu.
“Kami telah menerima permohonan banding yang diajukan Ipda Rudi Soik dan kami (Polda NTT) akan mempercepat proses banding tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTT, Juru Bicara Polres Kupang Ariasandi, Kamis (17/10). (tfq/fra)