Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah menerapkan aturan harga minimum produk di e-commerce dan pusat perbelanjaan tekstil untuk mencegah praktik undercutting.
Sebagai informasi, undercutting merupakan strategi penjualan dengan menetapkan harga yang sangat rendah. KASUS; Untuk menghilangkan pesaing dari pasar dan menarik pembeli dengan harga lebih rendah.
Vice President API General Ian Syrif menyoroti bagaimana beberapa negara seperti China, India, dan Jepang telah menerapkan aturan impor produk dari luar negeri dengan menerapkan harga produk minimum.
“Yang ditampilkan itu Rp 20 ribu per potong, Rp 10 ribu per potong. Itu kena harga minimal. Jadi harus ada standar harga minimalnya,” kata Ayan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin. (4/11)
“Jadi, misalnya kaos seharga Rp 5.000, itu sungguh tidak masuk akal. Setidaknya negara tersebut harus mengenakan harga di tingkat harga minimal dan hal tersebut sudah dilakukan di negara lain,” imbuhnya.
Ian mengatakan, jumlah baju bekas yang dijual di pasaran masih sangat tinggi. Menurut dia, 10 ribu-Rs.
Lebih lanjut, Ian menjelaskan salah satu dampak terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri adalah tingginya angka redundansi (redundansi) yang berujung pada rendahnya produktivitas.
“Saat ini alat kita 40 sampai 50 persen. Dan pemeliharaan alat tersebut tentu sangat sulit. Jadi dalam beberapa bulan ke depan akan terpantau beberapa industri besar akan melaporkan adanya PHK,” tuturnya.
Pedagang asal Tiongkok belakangan ini terlihat membuka kios di beberapa pusat perbelanjaan tekstil di Indonesia, seperti Mangga Dua Jakarta, Sigondewa Bandung, Pekalongan, dan Tegal.
Mereka diduga mengimpor barang dalam jumlah besar ke Indonesia, mengirimkan barang, menjual barang secara invoice dan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Kejadiannya di pasar Bandung, saat itu pemilik toko berdemonstrasi dan pemilik toko mengadu ke Dirjen Imigrasi dan laki-laki itu dipulangkan. Tapi saat ditangkap, paspor yang diberikan kepadanya muncul. Harus adalah paspor seseorang yang telah meninggal dunia dan merupakan warga negara Tiongkok,” jelasnya.
“Mereka tidak paham apa itu PPN dan barangnya dijual bebas di toko-toko sekitar hub tekstil kita di Indonesia,” tambah Ian.
Industri tekstil di Indonesia berada dalam kondisi darurat setelah puluhan pabrik ditutup dan puluhan ribu pekerja di-PHK. Hal ini disebabkan lesunya pasar global dan membanjirnya produk impor dari Tiongkok.
(Bagian / Babak)