Jakarta, CNN Indonesia —
Anis Byarwati, anggota Baleg DPR dari kelompok PKS, mendorong Presiden Prabowo Subianto menandatangani perintah presiden pemindahan ibu kota negara ke kepulauan Kalimantan Timur pada hari terakhir.
Anis mengatakan, tenggat waktu yang diberikan kepada Prabowo bisa dipenuhi dalam RUU DKJ yang akan disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI.
“Untuk mengatasi ketidakpastian hukum mengenai kedudukan Jakarta, perlu dipastikan batas waktu penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara dengan ketentuan perubahan undang-undang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan DKJ. Empat pasal dalam rapat pengambilan keputusan RUU DKJ tahap 1 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11) kata Anis saat memberikan sambutan.
Anis menilai tenggat waktu tersebut diperlukan agar proses peralihan dari Ibu Kota Jakarta ke Kepulauan bisa berjalan lancar.
Ia juga berharap batas waktu tersebut dimanfaatkan untuk mempersiapkan segala pembatasan hukum yang akan timbul akibat tindakan Pemkot.
Batasan waktu ini akan mendorong efektifnya persiapan pemindahan ibu kota negara dengan segala akibat hukum dan rencana yang jelas, ujarnya.
Kini, seluruh Partai Baleg DPR RI sepakat untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang secara paripurna.
Baleg dan pemerintah pun menyepakati empat poin tambahan yang masuk dalam RUU DKJ.
Empat pasal inilah yang dipilih DPR untuk Pemilu 2024. Mengelola perubahan DKJ hingga nomenklatur DKI Jakarta untuk anggota DPRD dan DPD.
Poin lainnya adalah perubahan nama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan dipilih pada Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Baleg membahas RUU DKJ dan pemerintah juga merasa terlalu cepat. Baleg hanya membutuhkan waktu 6 hari untuk membahas RUU DKJ setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/11) menyetujui RUU tersebut sebagai usulan sementara. (b/w)