Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Jarof Ricker (JR) sebagai tersangka baru kasus suap kasus pembunuhan Ronald Tanur.
Zaroff didakwa turut serta dalam pembagian uang hingga Rp5 miliar kepada tiga hakim MA yang menangani permohonan pembebasan Ronald Tanur. Hal itu dilakukan Zaroff yang menjabat Kepala Bidang Pelatihan Peradilan Mahkamah Agung setelah menghubungi pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat (LR).
Lisa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Kemudian pada Oktober 2024, LR mengirimkan pesan kepada ZR akan mengeluarkan Rp 5 miliar. Sesuai catatan LR, uang tersebut akan dialokasikan atau diberikan kepada A hakim atasan atas nama S. Dalam konferensi pers rapat tersebut Kejaksaan Agung, Jumpides di Kejaksaan Agung “Sekali lagi Ronald Tanur menangani kasus ini,” kata Direktur Penyidikan Abdul Kohr (25/10) malam
Zaroff Ezio menjadi tersangka kelima kasus suap Ronald Tanu. Keempat tersangka yang telah diidentifikasi dan ditangkap oleh Lisa Rahmad, seorang pengacara, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tanur.
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintua Damnik, Heru Hanindo, dan Mangpul. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Lisa Rahmad ditangkap Kejaksaan Agung pada Selasa (22/10) lalu. Sedangkan Zaroff ditangkap Kejaksaan Agung Bali pada Kamis (24/10).
Sementara itu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap Ronald Tanur. Majelis kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tanur dan memvonisnya tujuh tahun penjara. Vonis tersebut kurang dari tuntutan jaksa selama 12 tahun sebelumnya, sehingga Kejaksaan Jatim terbuka untuk mengajukan pengujian konstitusi (PK).
Saat itu, anggota Mahkamah Agung, Hakim Soisilo Ronald Tanur, memimpin tim perkara bersama Hakim Aynal Mordia dan Sutarjo. Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10) dan panitera menggantikan Justiciana.
Dalam putusan tersebut, Hakim Agung menyampaikan pendapat berbeda terkait hukuman 3 tahun penjara bagi tersangka kasus pembunuhan di Soysilo.
Namun pendapat Soysilo belum diketahui secara rinci karena panitera Pengadilan Tinggi (MA) belum memiliki salinan putusan lengkap dalam kasus tersebut.
“P3: DO (dissenting opinion),” demikian laporan di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menolak pemakzulan Ronald Tanur. Kini ia divonis lima tahun penjara.
Berdasarkan kasus kedua Jaksa Penuntut Umum, Ronald Tanur terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“5 (Lima) tahun penjara – Bukti = menguatkan putusan PN (Pengadilan Daerah),” lanjut putusan perkara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tanur dari tuduhan menyebabkan kematian.
Menurut hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dini Sera Afrianti (29) meninggal bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tanur, melainkan karena meminum minuman beralkohol.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dan kategori pidana terhadap nyawa disidangkan oleh Ketua Juri Erintua Damnik dan anggota hakim Marsapul dan Heru Hanindo. Sidang terbuka untuk umum pada Rabu (24/7).
Komisi Penalti (KY) merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintua Damnik dkk. KA meminta MA segera menyelenggarakan sidang Majelis Hakim Kehormatan (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya diberhentikan sementara dan baru akan diberhentikan setelah proses hukum menjadi tetap atau final, kata Mahkamah Agung setelah tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
(tfq/anak)