Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi menetapkan pengemudi mobil derek berinisial R sebagai tersangka puluhan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Sipularang.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham mengumumkan R sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Sipularang KM 92.200 Jalur B pada Senin (11/11).
Berdasarkan hasil olah TKP dengan metode TAA (analisis kecelakaan lalu lintas), tersangka diketahui bernama R, pengemudi truk pada Kamis, 14 November 2024, kata Jules dalam jumpa pers.
Kecelakaan terjadi saat R sedang berkendara dari Bandung menuju Jakarta melalui jalan berkelok-kelok berlubang dan kemudian menabrak beberapa mobil yang melaju lambat akibat antrian.
Penyidik juga menggeledah lokasi TAA dan memeriksa kondisi kendaraan, termasuk surat-surat kendaraan. Pemeriksaan dilakukan lebih dari 13 orang saksi dan dua orang ahli.
Hasilnya, dokumen menunjukkan mobil tersebut masih laik jalan. Sambungan saluran rem truk derek dalam kondisi baik. Ketebalan ban masuk akal.
Mereka menyimpulkan bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh rem trailer yang blong.
“Pengemudi traktor-trailer mengemudi dengan ugal-ugalan dan tidak mematuhi rambu peringatan untuk memprediksi kecepatan dan jarak pengereman,” kata Jules.
R juga dijerat dugaan pelanggaran Pasal 5 Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta. (lainnya/tidak)