Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Thomas Lembong alias Tom Lembong mengeluarkan izin impor (PI) meski gula di Indonesia melimpah.
Abdul Khokhar, Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan izin ekspor tersebut diberikan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016.
Bahkan, kata Abdul, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Antar Kementerian (RACOR) 12 Mei 2015, diputuskan Indonesia memiliki gula lebih banyak dan tidak perlu mengimpor gula.
“Namun pada tahun 2015, Kementerian Perdagangan TTL telah mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/10).
Abdul menjelaskan, izin juga terkendala karena Tom Lembong ditugaskan di perusahaan penjual gula dari luar negeri. Di sisi lain, Tom Lembong juga membeli Gula Kristal Mentah (GKM) dan izin pembuatan Gula Kristal (GKP).
Padahal, kata dia, sesuai Undang-undang Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 527 Tahun 2004, izin ekspor hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih dan harus dilakukan oleh BUMN.
Lebih lanjut, Abdul Kham mengatakan, penerbitan izin impor gula kristal dilakukan Tom Lembong tanpa terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan otoritas terkait.
Dan hal itu dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Kerugian akibat tindakan negara mengimpor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar, ujarnya.
Tom Lembong didakwa melakukan perbuatan tersebut berdasarkan pasal 2(1) dan pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang penghapusan tindak pidana korupsi serta pasal 55 (1) (1) KUHP berdasarkan pasal 18 UU . Nomor 20 Tahun 2001. (tfq/rds)