Jakarta, CNN Indonesia —
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandajar Lakshmana Bondan menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron yang menyebut Keisang Pankarep tidak bisa menentukan status penerimaan jet pribadi adalah salah dan menyesatkan.
Menurut Gandjar, Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya memulai penyelidikan atas dugaan gratifikasi tersebut dan meralat keputusannya.
“Menurut saya tidak salah, justru penipuan,” kata Gandjar usai mengisi materi agenda Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (6/11).
Gandhar menjelaskan, istilah ‘kepuasan’ hanya muncul dalam UU 20/2001. Namun larangan tersebut sudah ada sejak lama sejak era Soeharto, presiden kedua Republik Indonesia. Ia juga mengatakan, penerima tip tidak perlu langsung bekerja.
Jadi dalam konteks kepuasan, penerimanya tidak harus petugas langsung. Bisa orang lain, lewat perantara, siapa saja. Bisa ditujukan ke orang terdekat, terutama keluarga dekat, ujarnya.
Ganjar menegaskan, atas dasar itulah pejabat dilarang menerima tip, suap, dan sebagainya. Hal yang sama juga berlaku pada keluarga dekat mereka.
Dalam kasus dugaan suap terkait Kaisang, yang diincar polisi adalah ayahnya, Joko Widodo yang menjabat Presiden RI saat itu.
“Kita sudah punya kasus hukumnya mengenai riwayat suap bagi pemberi dan penerima. Bisa diterima orang lain, orang dekat, keluarga, sebagai investasi atau hadiah. Jadi, dari situ sudah jelas. Sasarannya bukan anak-anak, “Yang bertanggung jawab secara hukum adalah ayah atau ibu yang merupakan pejabat,” jelasnya.
Ganjar yang turut serta dalam tim perumus Rancangan Undang-Undang Perampasan Barang (RUU) menjelaskan, undang-undang tidak memberikan pengecualian pidana bagi mereka yang memisahkan buku keluarga.
Pernyataan tersebut membantah anggapan Nurul Ghufron yang menyebut alasan KPK tak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap Keisang karena pria yang dimaksud bukan pejabat pemerintah dan memang sudah memisahkan kartu keluarga dengan keluarga dekatnya yang berstatus pejabat.
“Saya tidak tahu siapa yang menyerahkan kartu keluarga ini, siapa yang memulainya, itu penipuan,” kata Gandjar.
Makanya saya bilang begini, kata kuncinya hubungan kekeluargaan, apalagi keluarga inti. Konteks hukumnya apa? petugas kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melalui Nurul Gufron menyatakan belum bisa memastikan apakah penerimaan fasilitas jet pribadi untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Keisang Pankarep masuk dalam kategori kepuasan atau tidak.
Keputusan tersebut kontroversial dan dikritik banyak pihak. Apalagi, dalam kasus ini dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidila Badrun dan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengambil keputusan tersebut tanpa penjelasan dari pelapor.
(RIN/DAL)