Jakarta, CNN Indonesia —
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Kabar tersebut disampaikan Ali dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11).
“Dia memerintahkan para tergugat untuk menghentikan penyidikan terhadap para penggugat dalam perkara ini,” kata Ali dalam persidangan.
Selain itu, Ali meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung melepaskan Tom Lembong yang ditahan di Rutan Saremba.
Ia juga meminta hakim membatalkan identitas tersangka Tom Lombon dan menyatakannya tidak sah.
Menyatakan bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI tidak berwenang melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap pemohon terkait pelaksanaan impor gula, ujarnya.
“Terdakwa diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan dikembalikan pada status hukum pelapor sesuai dengan kehormatan dan martabatnya,” lanjutnya.
Ali menilai, Kejaksaan Agung juga melakukan penipuan publik dalam kasus politik yang melibatkan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan.
Dikatakannya, karena Kejaksaan Agung tidak mampu membuktikan, audit BPKB membuktikan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara terkait kebijakan impor gula.
“Dugaan terdakwa yang melakukan pemeriksaan melalui BPKP sama sekali tidak terbukti dalam persidangan perkara ini dan patut diragukan bahwa hal tersebut merupakan penipuan masyarakat,” tegas Ali.
Faktanya, tergugat tidak memaparkan hasil audit yang dilakukan BPKP atas perhitungan kerugian ekonomi nasional/negara atas impor gula, tambahnya.
Sedangkan Tom Lembong dan CS yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) didakwa Jaksa Agung Jampidsus terkait kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian ekonomi sebesar 400 miliar rupiah bagi negara.
Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/2010) setelah dilakukan pemeriksaan.
(Antibodi Monoklonal/DAL)