Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengungkap alasan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Nur atau Paman Birin tak lagi menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi usai sidang pendahuluan.
Dalam sambutannya, Afrizal menyebutkan, penetapan Paman Birin sebagai tersangka harus melalui sidang terlebih dahulu, karena Paman Birin tidak terjaring OTT.
Penyidik KPK, kata hakim, belum memeriksa paman Birin sebagai calon tersangka.
Apalagi, hakim juga mengumumkan lembaga antirasuah tidak memanggil Paman Birin untuk dimintai keterangan hukum.
Pihak termohon (KPK) belum dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, kata hakim, Selasa (12/11).
Hakim juga menolak dalil KPK yang menyebut Paman Birin “menghilang” dan tak bisa hadir dalam sidang praperadilan.
Hakim mengatakan terlalu dini bagi penyelidik CPC untuk menyimpulkan bahwa paman Birin telah “menghilang” atau melarikan diri.
Lebih lanjut, hakim menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan surat perintah penyidikan Birin Mama dan belum membuat daftar pencarian orang (DPO).
“Dari seluruh alat bukti yang berdasarkan dalil-dalil pemohon dan termohon, tampak tidak ada yang menunjukkan bahwa DPO tergugat telah mengeluarkan surat penetapan,” kata hakim.
“Tidak ada bukti adanya somasi dan percobaan somasi serta pemanggilan yang langsung mengadili pemohon,” imbuhnya.
Oleh karena itu, hakim menyatakan keputusan status mengenai Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Menyatakan tindakan Termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sewenang-wenang,” kata hakim.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kewenangan hukum yang mengikat untuk mengambil keputusan terhadap tersangka terhadap pemohon,” imbuhnya.
Birin Mama dan enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada tahun 2024-2025 menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penerimanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Daerah (PUPR) Pemprov Kalsel Birin Mama, Kepala Pejabat Pemukiman dan Pertanggungjawaban (PPK) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Yulianti Erlinah (YUL), Manajer Perumahan Tahfidz Darussalam dan Pemungut keuangan atau tol Ahmed (Dram) dan Plt. Kepala Divisi Dalam Negeri (FEB) Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 b Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Pasal 1 KUHP.
Sedangkan penyumbangnya adalah Sugeng Wahudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 a atau b atau Pasal 13 KUHP terkait poin 1. Selain Birin Mama, enam tersangka ditahan.
(mab/fra)