Jakarta, CNN Indonesia –
Direktur Jenderal Partai Golkar, Ketua DPP Bahlil Lahadalia membenarkan isu pencabutan Surat Perintah (SK) Menteri Kehakiman terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar sebagai berita bohong.
“Oh, itu bohong. Bohong!” Hal itu diungkapkan Bahlil usai mengikuti latihan dan menyampaikan belasungkawa kepada para buruh di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (16/11).
“Saya tidak perlu menanggapi kebohongan,” tambahnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membekukan keputusan Menteri Kehakiman terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Pegawai Partai Golkar Adrianus Agal pun melaporkan informasi palsu tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adrianus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, mengatakan, “Pada 12 November (2024), salah satu media online memuat berita bohong yang menyebut pengadilan ‘Administrasi negara membatalkan Munas Partai Golkar.’ (15/ 11).
Dia menambahkan: “Faktanya, pengadilan belum mengambil keputusan atas kasus-kasus yang dibicarakan di media online.”
Adrianus mengatakan, angka-angka dalam laporan tersebut masih didalami. Namun, dia menegaskan, pihak yang dimaksud adalah perorangan yang disebut pengacara.
Orang tersebut didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Adrianus juga menyertakan sejumlah bukti dalam laporannya, termasuk tautan ke salah satu perusahaan media online.
(skt/vws)