Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilihan pendahuluan daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak di Indonesia pada Rabu (27/11). Orang yang terdaftar sebagai pemilih dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Simak cara cek lokasi TPS 2024 yang wajib diketahui setiap pemilih.
Sebelum memilih, masyarakat diimbau mengetahui lokasi dan waktu TPS (Tempat Pemungutan Suara) serta dokumen-dokumen yang perlu dibawa.
Informasi mengenai lokasi TPS, waktu pemungutan suara, dan kelengkapan dokumen yang dibawa biasanya disertakan dalam undangan pemungutan suara yang dibagikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, Anda bisa mengecek sendiri kursi TPS Pilkada 2024 secara online melalui link cekdptonline.kpu.go.id Cara cek kursi TPS Pilkada 2024
Sebagai panduan mencari TPS Pilkada 2024, berikut cek TPS online Anda. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia. Klik “Langkah 2/4” di kanan bawah kolom untuk mengisi NIK. Lanjutkan dengan memasukkan nomor WhatsApp aktif Anda. “Langkah 3/4” Buka WhatsApp lalu cek pesan dari BOT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pastikan akun “KPU” sudah terverifikasi dengan tanda centang biru. Masukkan kode nomor DPT Online pada kolom halaman https://cekdptonline.kpu.go.id/ Lalu klik tombol “Konfirmasi”. Kemudian tunggu hingga muncul informasi nama pemilih di DPT. Layar akan menampilkan rincian pemilih beserta nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah. lokasi TPS.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 November sebagai hari libur nasional untuk hari pemungutan suara serentak pemilukada tahun 2024.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 (Keppres) tentang penetapan hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Jadi hari Rabu resmi menjadi hari libur nasional pemungutan suara Pilka, kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11).
Tito menyatakan, hari libur nasional pilkada ditetapkan untuk menjamin hak pilih masyarakat pada pilkada yang digelar pada 2024. Apalagi, KPU telah menetapkan PKPU pilkada akan digelar pada 27 November.
Pilkada Serentak 2024 akan digelar serentak di 545 daerah. Jumlah tersebut terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada tanggal 27 November, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat memilih kepala daerah pilihannya untuk memimpin periode 2024 hingga 2029.
Jadi cek lokasi TPS untuk memilih pada Pilkada 2024 (Februari/Februari).