Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 21 poin penting terkait yurisdiksi Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Proyek Konstruksi (UU Ciptaker). Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian sebagian terhadap beberapa pasal UU Ketenagakerjaan yang diajukan Partai Buruh dan enam pasal lainnya pemohon.
Dalam putusannya, MA menanggapi dalil para pemohon terkait persoalan hukum yang berujung pada tujuh persoalan besar, yang sebagian besar terkait dengan Pekerjaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak berdasarkan izin, kontrak kerja sementara (PKWT). ).
Berikut 21 poin penting dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang kewenangan UU Cipta Kerja:
1. Mengundang dalam undang-undang kata “Pemerintah Pusat” sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 pasal 81 angka 4 lampiran undang-undang no. 6 Tahun 2023 tentang keputusan pemerintah untuk mengubah undang-undang ini. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Berita Negara). Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sampai adanya penafsiran “Tanggung jawab Menteri atas pekerjaan (jabatan) dalam catatan Menteri Tenaga kerja “.
2. Mengundangkan pasal 42 ayat 4 pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang berbunyi “Tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia dengan hubungan bekerja pada pekerjaan dan jam kerja tertentu serta mampu melakukan pekerjaan tersebut” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai akibat hukum sampai ditetapkan sebagai “the Tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia dalam suatu hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta mampu memenuhi jabatan itu secara penuh”. pekerjaan, termasuk pentingnya memanfaatkan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja”.
3. Menyatakan Pasal 56 ayat 3 Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang berbunyi “Waktu atau selesainya tugas-tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan sebagai kontrak kerja” bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan tidak mempunyai unsur akibat hukumnya sampai ditetapkan “Batas waktu pelaksanaan pekerjaan tertentu”. tidak lebih dari lima tahun, termasuk semua perpanjangannya.”
4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang berbunyi “Perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu ditetapkan secara tertulis dan harus menggunakan huruf Indonesia dan huruf Latin” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sampai diterjemahkan menjadi “Perjanjian”, diperlukan beberapa waktu kerja ditulis menggunakan huruf Indonesia dan Latin.
5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 pasal 81 angka 18 yang berbunyi “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dimaknai “ Presiden akan menentukan pemenuhan sebagian fungsi yang diatur dalam ayat 1 menurut jenis dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian kerja.”
6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang berbunyi “Istirahat satu hari setiap minggu selama enam hari kerja dalam seminggu” mengacu pada Undang-Undang Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum konstitusional. sampai artinya “atau dua hari sampai lima hari kerja dalam seminggu”.
7. Menyatakan kata “kehendak” yang disebutkan dalam Pasal 79 Ayat 5 Pasal 81 Ayat 25 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai nilai hukum.
8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang berbunyi “Setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak” relevan berlaku dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan konstitusional sampai ditetapkan “termasuk penghasilan”. untuk tujuan kesejahteraan, yaitu pendapatan atau penghasilan pekerja/pegawai yang diterima dari hasil pekerjaannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan pekerja/pegawai dan keluarganya yang meliputi pangan dan air, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan keamanan di hari tua.”
9. Menyatakan pasal 88 ayat 2 pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang berbunyi “Pemerintah pusat harus menetapkan gaji dalam upaya mengetahui hak pekerja atas kehidupan yang bermartabat” bertentangan dengan Hak Asasi Manusia UUD 1945. Konvensi dan tidak mengikat secara hukum sampai maksudnya “Memasukkan pengupahan organisasi daerah ke dalam muatan pemerintah daerah saat ini dalam perumusan kebijakan pengupahan yang berfungsi sebagai alat bagi pemerintah pusat untuk mengurangi penyesalan atas aturan pembayaran.”
10. Menyatakan kata-kata “standar dan skala gaji” yang disebutkan dalam pasal 88 ayat 3 huruf b pasal 81 angka 27 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sampai ditetapkan “struktur dan skala gaji kelompok”. .
11. Menyatakan pasal 88C pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempengaruhi undang-undang sampai yang dimaksud adalah “seperti gubernur harus menetapkan upah minimum di negara-negara bagian dan dapat untuk masyarakat/kota”.
12. Menyatakan kata “tindakan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2 Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan tidak mempunyai pengaruh terhadap peraturan perundang-undangan sehingga diartikan “tindakan adalah suatu variabel yang mewakili sumbangan pekerjaan terhadap pertumbuhan perekonomian di negara bagian tersebut atau masyarakat/kota yang memuat kepentingan dunia usaha dan pekerja dengan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja”
13. Menyatakan kata-kata “dalam keadaan tertentu” yang disebutkan dalam Pasal 88 F Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UU 1945 dan tidak boleh mengganggu undang-undang sampai dapat ditentukan “Yang dimaksud” dalam keadaan tertentu. . “termasuk antara lain bencana alam atau “kejadian buruk seperti perdagangan internasional dan/atau perdagangan nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
14. Menyatakan pasal 90A pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang berbunyi “Upah di atas upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja perusahaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan batal demi hukum. asalkan tidak didefinisikan sebagai “Uang yang dihasilkan pekerjaan di atas upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/pegawai atau pekerja/organisasi dalam perusahaan”.
15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang berbunyi “Pengusaha wajib mempersiapkan model dan skala kerja uang dalam perusahaan termasuk kapasitas dan produksi perusahaan” bertentangan dengan UUD. Tahun 1945 dan sampai sekarang belum mempunyai kekuatan hukum Artinya “Pengusaha harus mempersiapkan struktur dan upah dalam usahanya termasuk kapasitas dan produksi perusahaan, termasuk golongan, pekerjaan, masa kerja, pendidikan dan kebijaksanaan.”
16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang berbunyi “Hak-hak pekerja lainnya yang diatur dalam ayat 1 termasuk dalam pembayaran kepada seluruh kreditur kecuali kreditur pemegang surat berharga” adalah tidak konsisten. kepada UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sampai ditetapkan sebagai “Hak-hak lain pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kepentingan dalam pembayaran seluruh kreditur, termasuk kreditur terjamin, kecuali debitur mempunyai jaminan fisik.”
17. Penerbitan tidak langsung pasal 98 ayat 1 pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang berbunyi “Memberikan nasihat dan keputusan kepada pemerintah pusat atau pemerintah federal di daerah dalam pembentukan undang-undang pengupahan dan dalam pengembangan pengupahan, itu adalah dengan membentuk dewan pengupahan” sesuai dengan UUD 1945 dan tidak ada kekuasaan yang terikat pada undang-undang tersebut bila diartikan “memberikan nasihat dan keputusan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan pengupahan dan penciptaan suatu pengupahan, sekelompok pekerja dapat dirancang untuk bergabung.
18. Menyatakan frasa “Dilakukan perundingan bilateral antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh” pada Pasal 151 ayat 3 pada Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945. dan tidak mempunyai nilai hukum. Paksaan dengan ketentuan tidak diartikan sebagai “Harus dilakukan melalui perundingan bilateral untuk memperoleh kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/pegawai dan/atau peserta yang cocok untuk usaha/organisasi.”
19. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja harus dilakukan pada tahap selanjutnya sesuai dengan permasalahan penyelesaian hubungan industrial” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (4) Pasal 81 ayat (4) angka 40 UU 6/2023 adalah tidak sesuai dengan Undang-Undang Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang belum ada berarti “Apabila perundingan antara para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kata sepakat, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah menerima pemutusan hubungan kerja yang diputuskan oleh lembaga penyelesaian serikat pekerja/serikat buruh “keputusannya yang sah secara hukum”.
20. Menyatakan pernyataan “berhasil sampai selesainya proses penyelesaian bisnis sosial sesuai tingkatannya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157A ayat 3 Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UUD 1945. tidak ada nilai hukumnya. berlaku sepanjang tidak dimaknai “Sampai dengan berakhirnya proses penyelesaian, hubungan usaha yang mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan UU PPHI”.
21. Menyatakan bahwa perkataan “dalam keadaan berikut” yang disebutkan dalam pasal 156 ayat 2 pasal 81 angka 47 UU 6/2023 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sampai ditetapkan “adil”.
(dipesan / Agustus)