Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Peningkatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 “Tentang Harmonisasi Norma Perpajakan”.
Meski mendapat protes, Menteri Keuangan Shri Mulyani mengatakan tidak ada rencana untuk menunda kenaikan PPN. Ia mengingatkan, APBN harus sehat sebagai peredam guncangan perekonomian.
“APBN perlu dijaga kesehatannya karena harus mampu bertindak dan merespons krisis keuangan global. Kita perlu melawan siklus tersebut,” ujarnya pada rapat kerja ke-11 KPK, Rabu (13/) lalu. 11).
Meski PPN naik menjadi 12 persen, namun banyak barang dan jasa yang tidak terdampak kebijakan tersebut.
Rincian barang tersebut diatur dalam UU SES dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
Pasal 4A UU SES 12 Daftar Barang dan Jasa Tidak Dikenakan PPN:
1. Di restoran, hotel, kasir, kantin, dll. makanan dan minuman yang ditawarkan dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Hal ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat, makanan dan minuman yang dikirim ke perusahaan katering, dan bisnis jasa makanan.
2. Cadangan mata uang negara, uang yang dibelanjakan untuk surat berharga, ingot
3. Pelayanan keagamaan
4. Jasa seni dan hiburan, meliputi segala jenis jasa yang diberikan oleh para pelaku seni dan hiburan yang dikenai pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Pelayanan hotel, seperti jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan kamar di hotel dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak dan retribusi daerah.
6. Pelayanan penyediaan tempat parkir kepada pemilik tempat parkir atau badan usaha pengelola tempat parkir yang dikenai pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, yaitu penyediaan dan pengelolaan tempat parkir. dan biaya.
7. Pelayanan pemerintah yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan negara secara umum hanya meliputi pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan negara yang dapat dilaksanakan berdasarkan kewenangan pemerintah menurut cara yang ditetapkan dengan undang-undang.
8. Usaha katering, jasa katering misalnya, segala kegiatan jasa pengantaran makanan dan minuman dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
116/2017 PMK 12 Daftar Barang Tidak Kena PPN :
1. Beras dan biji-bijian: Dikupas, dikuliti, dipoles atau dipoles, setengah digiling atau digiling utuh, dipecah, biji-bijian, garam budidaya
2. Jagung: Dikupas, dipecah-pecah dan dibuang bijinya, bukan dalam kulit atau cangkangnya.
3. Sagu : tulang sagu (sari sagu), tepung terigu, tepung terigu, tepung kasar
4. Kedelai : dikupas, utuh, dipisahkan dari bijinya
5. Garam meja: beryodium maupun tidak, termasuk garam meja, garam denaturasi, garam meja dan garam biasa
6. Daging: daging hewan dan unggas segar, tidak diolah, beku, dikapur, dingin, diasinkan, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain, dengan/tanpa tulang
7. Telur: tidak termasuk telur mentah, tanpa garam, tidak dikupas atau diawetkan
8. Susu perah: dipanaskan atau didinginkan, tanpa gula atau bahan lainnya
9. Buah: kecuali segar, dikeringkan, dicuci, dikupas, disortir, dipotong, dipotong, disortir.
10. Sayuran segar dikumpulkan, dicuci, dikeringkan, dibekukan, disimpan pada suhu rendah atau dicincang.
11. Ubi jalar : segar, dengan cara dicuci, dikupas, disortir, dipotong, dipotong dan disortir
12 Bumbu segar, dikeringkan, dihaluskan atau digiling
13. Gula tebu.
(tanggal lima belas/Agustus)