Denpasar, CNN Indonesia —
Komandan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM Kristyo Nugroho, membeberkan status terkini sisa narapidana kasus narkoba Bali Nine dan menyarankan agar mereka dipindahkan untuk menjalani sisa masa hukumannya di Australia.
Sejumlah warga negara Australia yang terlibat kasus narkoba bernama Bali Nine kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Saat dikonfirmasi Kristiyo, ia mengatakan sembilan narapidana di Bali yang menjalani hukuman penggantinya saat ini dalam kondisi baik. Meski demikian, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kemungkinan para tahanan tersebut dipindahkan ke negara asalnya, Australia.
Yang jelas kalau saya terkait dengan Bali Nine, saya belum bisa berkomentar, kata Kristiyo saat dikonfirmasi, Senin (25/11).
Lapas Kerobokan menampung dua narapidana Bali Nine, Matthew Norman dan Si Yi Chen. Kristiyo mengaku belum membahas pindah ke Australia.
“Kalau saya bertemu mereka, saya bertemu mereka setiap hari. Yang pasti saya tidak bisa berkomentar soal itu. Yang pasti mereka baik-baik saja. (Apakah ada rencana untuk memberi tahu mereka?) Tidak.” .
Mereka kemudian ditanya apakah sudah mendapat pemberitahuan dari pemerintah pusat atau dari Jakarta. Mereka mengaku belum melakukan hal itu.
‘Belum. Saya belum tahu,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah ada pemberitahuan yang diterima dari Andi Agtas, Menteri Kehakiman, pihak secara lisan mengaku tidak ada.
“Belum, belum,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh fun-eastern.com, sembilan narapidana asal Bali yang tersisa ditahan di beberapa penjara terpisah. Selain di Kerobokan, masyarakat juga ditahan di Lapas Bangli, Malang, dan Porong.
Sebelumnya, Australia menyatakan Indonesia telah menyetujui pertukaran tahanan untuk memulangkan lima anggota jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Sebagai imbalannya, Indonesia juga berupaya memulangkan warga negaranya (WNI) yang saat ini ditahan di Australia.
Wakil Menteri Keuangan Australia Stephen Jones melaporkan pada Minggu (24/11) melalui Reuters bahwa Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan tersebut saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.
Indonesia sebelumnya menyatakan akan mengirimkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik terakhir tahun 2015. Yang lainnya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun itu.
“Ini adalah kebijakan presiden, namun kenyataannya presiden menyetujuinya karena alasan kemanusiaan,” kata Menteri Kehakiman Andi Agtas kepada Reuters.
Dalam rilisnya, Minggu (24/11), Supratman memastikan pemulangan WNA ke negara asalnya masih dalam peninjauan.
Supratman mengatakan, pihaknya masih menyelesaikan masalah ini dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
“Saat ini kami masih mempelajari dengan Menko Yusril dan pemangku kepentingan terkait. Nanti kami akan menghubungi Presiden Indonesia Pak Prabowo mengenai hasil penyelidikan ini agar keputusan yang diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman. di kantornya di Jakarta pada Minggu (24/11) mengutip pernyataan tersebut.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki prosedur pasti terkait pemindahan tahanan internasional, namun pihaknya akan berusaha mempercepat proses tersebut.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun kita juga harus memastikan negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” kata Supratman.
Menurut Supratman, negara asal terpidana orang asing harus menerima putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, sudah ada tiga negara yang mengajukan permintaan ekstradisi narapidana mereka dari Indonesia.
Negara-negara tersebut adalah Perancis, Australia dan Filipina. Permintaan tersebut masih dipelajari pemerintah.
“Dari Prancis 1, lalu dari Australia 5, lalu dari Filipina 1,” kata Agus usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/11).
Ia mengatakan, pemindahan tahanan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan dengan jaksa. Agus mengatakan pemindahan narapidana diperbolehkan secara hukum.
“Tentunya masih dalam pembahasan secara hukum, sehingga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 memang bisa dilakukan pemindahan narapidana. Namun pada ayat 2 memuat ketentuan yang perlu diatur. hukum Harus hukum, tunduk pada aturan di bawah ini,” kata Agus.
Ia mengatakan, pemerintah masih mencari solusi untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurut Agusar, harus ada kesepakatan bersama antara kedua negara.
“Kami akan mencari solusi terbaik. Tentu harus ada kesepakatan bersama antara satu negara dengan negara lain, karena jika tidak, setelahnya (kdf/kid)