Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus penjebakan mantan Ketua KPK Komgen Pol (Purn) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya sudah berlangsung setahun lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (KJATI) digugat karena tidak pernah menyelesaikan kasus dugaan pungli yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Penegakan Hukum, Pengawasan dan Pengawasan Republik Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT. GARAM.
Menanggapi gugatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus tersebut akan selesai.
“Jangan khawatir, nanti akan dilakukan,” kata Caryoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Shyam Indradi kepada wartawan, Sabtu (23/11), mengatakan pihaknya akan menghormati tuntutan tersebut sebelum persidangan.
Tim penyidik menghormati gugatan sebelumnya yang diajukan MAKI sebagai penggugat I dan penggugat LP3HI II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ujarnya.
“Dan penyidik atau kami Polda Metro Jaya menyikapi dengan dukungan luar biasa kepada tim penyidik, sehingga penyidikan kasus gabungan, kasus korupsi ini, saat ini dilakukan oleh penyidik gabungan subbagian korupsi. -Detreskrimsus Polda Metro bersama Direktorat, Cortas atau eks Dtipicor, transparan secara profesional, bertanggung jawab dan akan dilaksanakan untuk menjamin keamanan hukum,” tambah Ade Ari.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firley sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Siyahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Firley disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 65 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Polda Metro belum menangkap Jaya Firley sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu.
Dalam proses pemanggilan pemeriksaan pada akhir tahun 2023 lalu, Caryoto mengatakan akan mengeluarkan surat panggilan kedua sekaligus perintah penangkapan paksa terhadap Firley sebagai tersangka setelah ia tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan di gedung reserse kriminal kepolisian.
“Hari ini pemanggilan pertama, pemanggilan kedua akan kita kirimkan dan amanat untuk menyampaikannya sudah kita siapkan,” kata Caryoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, 21 Desember 2023.
Caryoto mengaku juga akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak dalam menindaklanjuti kasus pungli tersebut.
Carioto menegaskan, jika panggilan pemeriksaan kedua tidak digubris, maka penyidik akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Firley.
“Kalau (panggilan kedua) tidak didengarkan, pasti kami akan keluarkan surat perintah penangkapan,” jawab Yusril, saksi Firley.
Awal tahun ini, Caryoto menyatakan akan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
“Kalau saya prinsipnya, saya akan segera menyelesaikan kasus ini,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, menanggapi pengumuman Yusril pada 16 Januari lalu.
Sehari sebelumnya, 15 Januari 2023, Yusril sempat datang ke Mapolres untuk menjadi saksi penuntutan atau mitigasi Firley dalam kasus tersebut. Pakar hukum tata negara yang kini menjabat Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia itu meminta kasus tersebut dihentikan karena menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penyidikan dan proses penyidikan.
Menurut Yusril saat itu, alat bukti yang dikumpulkan polisi belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana tersebut, dan menambahkan bahwa “kasus tersebut akan selesai pada waktunya”.
Kemudian, pada 22 Maret 2024, Caryoto menegaskan kasus yang melibatkan Firli Bahuri akan selesai dan proses penyidikan tidak berhenti.
Dia juga mengatakan bahwa masalah ini akan diselesaikan pada waktunya.
Caryoto, Jumat (22/3) di Polda Metro Jaya, mengatakan, “Saya sampaikan akan selesai tepat waktu, kita lihat ke depannya bagaimana,” ujarnya.
Namun, dia juga tidak menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
“Kalau saya pastikan, saya akan selesaikan, tinggal langkah terakhir. Kasusnya maju terus berkasnya, berkasnya sudah ada di kita sekarang dan akan kita selesaikan dalam waktu yang tidak lama lagi,” kata Firley tentang panggilan. lagi minggu depan.
Pejabat Humas Polda Metro Jaya Ade Aeri mengatakan Firley akan kembali diperiksa penyidik pada Kamis (28/11).
Oleh karena itu, penyidik telah mengagendakan atau mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka FB pada Kamis, 28 November 2024 pukul 10 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Bareskrim Polry, ujarnya kepada wartawan, Sabtu.
“Ini merupakan pemanggilan yang kedua karena pemanggilan sebelumnya tidak ditindaklanjuti karena alasan tertentu. Panggilan ini dikirimkan pada Rabu 2024,” ujarnya.
(Arn/Anak)