Jakarta, CNN Indonesia —
Hari ini, Senin (18/11), pemeriksaan pendahuluan yang diajukan tersangka korupsi impor gula pasir mentah, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan digelar.
Para pihak dalam hal ini Jaksa Tom Lembong dan Jaksa Agung dipanggil untuk hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.
Upaya hukum ini diajukan Tom Lembong melalui pengacaranya Ari Yusuf Amir untuk meninjau proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung di pengadilan. Permohonan Praperadilan didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan, praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan putusan tersangka dan penangkapan Tom Lembong berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan Jaksa Agung pada 29 Oktober 2024.
Menurut dia, Tom Lempong tidak diberi kesempatan menunjuk kuasa hukum saat ditetapkan sebagai tersangka. Ari mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang ada yang seharusnya menjamin hak setiap orang untuk mendapat bantuan hukum.
Selain itu, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka juga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kelompok penasehat hukum menilai alat bukti yang digunakan Jaksa tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka tidak tepat menurut hukum,” ujarnya.
Ia juga membantah perhitungan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 400 miliar akibat aktivitas impor gula. Katanya, kerugian tersebut harus merupakan kerugian yang sebenarnya, bukan potensi kerugian.
Dalam permohonannya, Ari meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili dan mengadili permohonan yang menyatakan putusan tersangka dan penangkapan Tom Lembong batal demi hukum.
“Kami juga meminta klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Business Development Manager PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) didakwa Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus ini menimbulkan kerugian finansial sebesar 400 miliar. Rp.
Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari sejak Selasa (29/10) usai dilakukan pemeriksaan.
Kejaksaan menyatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan penangkapan tersangka baru. Sejumlah saksi diperiksa. (ryn/laki-laki)