Jakarta, CNN Indonesia –
Hari ini, Rabu (27/11), pemilu daerah ibu kota (Pilkada) digelar. Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya mulai dibuka pada pagi hari.
Jadi, jam berapa pemungutan suara dibuka? Berikut langkah-langkah pembuka Pilkada 2024 yang perlu diketahui masyarakat sebelum memilih.
Pilkada 2024 merupakan pemilu paralel untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota.
Walaupun waktu pemungutan suara untuk seluruh RT/RW sama, namun waktu pemungutan suara untuk setiap pilihan mungkin berbeda.
Selain itu, masyarakat juga harus dipastikan datang ke TPS tepat waktu dan tidak terlambat.
Terkait jam buka TPS, mengacu pada PKPU nomor 3 tahun 2019, jam buka TPS yang dapat digunakan pemilih adalah pukul 07.00 WIB hingga 13.00 waktu setempat.
Jika sekitar pukul 13.00 masih banyak pemilih yang masih mengantri di TPS, petugas KPPS diminta mengambil paksa C6 dan KTP pemilih serta menuliskan kehadirannya di daftar (Formulir model C7).
Bagi pemilih terdaftar C7, pemilih tersebut tetap dapat masuk ke TPS untuk menunggu giliran dipanggil untuk memilih di TPS.
KPPS akan melayani pemilih di TPS yang terdaftar di C7 hingga pemberitahuan lebih lanjut. KPPS tetap memperbolehkan pemungutan suara sampai dengan pemilih terakhir yang diberikan penghargaan meskipun waktunya setelah pukul 13.00.
Namun pemilih yang berhati-hati dan datang setelah pukul 13.00 waktu setempat tidak akan lagi berada di KPPS, kecuali mereka yang sudah mengantri sejak pagi dan menunggu giliran.
Waktu pemungutan suara tergantung pada jenis pemilih
KPU melalui akun Instagram @kpu_ri menyebutkan waktu pemungutan suara pada setiap jenis pemilu akan berbeda-beda. Berikut waktu pemungutan suara masing-masing pemilih.1. Pemilih DPT
Pemilih DPT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria sebagai pemilih dan disetujui KPU.
Pemungutan suara jenis ini dapat datang ke TPS untuk menunjukkan hak pilihnya antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat.2. Pemilih DPTb
Pemilih DPTb adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan tempat tinggalnya untuk lolos dalam pemilihan pendahuluan.
Pemilih tersebut dapat datang ke TPS untuk menunjukkan hak pilihnya antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Namun disarankan untuk tiba pada pukul 11.00 waktu setempat.3. Pemilih DPK
Pemilih DPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar pada DPT dan DPT.
Pemilih tersebut dapat datang ke TPS untuk mendapatkan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Namun, mereka disarankan untuk hadir tidak lebih dari satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Demikian jadwal pembukaan TPS agar masyarakat mengetahui dan memastikan tidak menunda atau melebihi yang diperintahkan KPU. (vd/fef)