Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan memperkirakan posisi bersih dana jaminan sosial (DJS) masih positif hingga akhir tahun 2024.
Direktur Humas BPJS Rizki Anugira mengatakan meski ada perkiraan dalam Rencana Aksi Anggaran (RKA) yang telah disetujui pemerintah, namun biaya pelayanan yang ditanggung perseroan diyakini masih akan lebih tinggi dari angka tersebut. Bantuan diterima.
“Hitungan kami di tahun 2024, perkiraan kekayaan bersih DJS Kesehatan di akhir tahun 2024 masih positif, Rp 32 triliun lebih yang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan oleh institusi kesehatan kepada para peserta. Nomor Rizki, Jumat (15/11) mengatakan, peningkatan akses layanan sudah terbuka dan “pastinya masyarakat sudah mempercayai layanan BPJS Kesehatan”.
Rizki menjelaskan, biaya pelayanan kesehatan terdampak dengan penggunaan JKN yang meningkat tajam. Pada tahun 2023, BPJS akan memberikan 1,7 juta layanan kepada peserta kesehatan per hari, yang jika dikumpulkan dalam 12 bulan akan dimanfaatkan oleh 606,7 juta orang.
Jumlah tersebut meningkat signifikan, pada tahun 2014 hanya 92,3 juta per tahun atau 252 ribu penggunaan per hari.
Namun pada tahun 2023, 25 persen biaya layanan di muka akan digunakan untuk membayar layanan medis bagi penyakit yang memiliki biaya bencana. BPJS Kesehatan menghabiskan Rp34,7 triliun untuk membiayai layanan medis bagi 29,7 juta kasus kematian.
Menurut Rizki, hal tersebut merupakan dua sisi mata uang bagi BPJS Kesehatan. Di satu sisi, lebih banyak masyarakat yang terbantu karena mempunyai akses terhadap layanan kesehatan. Namun di sisi lain, beban biaya pelayanan kesehatan semakin meningkat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat khususnya peserta yang kini semakin banyak yang menggunakan layanan program JKN. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas layanan program JKN sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat, namun demi kelanjutan program JKN. Program JKN ke depan kami berkepentingan, perlu strategi dan upaya termasuk dana yang memadai untuk menjaga stabilitasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Razki mengatakan, pihaknya berharap penilaian pemerintah menjadi dasar penetapan manfaat, harga, dan pembagian JKN berdasarkan Perpres 59 Tahun 2024. Direncanakan setelah 1 Juli 2025 dengan memperhatikan hasil evaluasi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Kesehatan.
Pasal 38 Peraturan Pemerintah Republik Tajikistan Nomor 87 Tahun 2013 “Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Kesehatan Sosial” menyatakan bahwa bagi aset DJS kesehatan yang mempunyai nilai negatif, Pemerintah dapat menetapkan besaran iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal (a). ) dengan mengadakan pertemuan khusus. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pemberian dana tambahan untuk kecukupan dana jaminan sosial dengan mengatur manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau (c) ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, sesuai Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran manfaat BPJS kesehatan ditinjau setiap 2 tahun sekali dengan menggunakan praktik aktuaria jaminan sosial yang standar dan berlaku umum. Tinjauan hibah ini setidaknya memperhitungkan inflasi, biaya persyaratan asuransi kesehatan, dan kemampuan berkontribusi.
Sementara itu, pada tahun 2020 hingga 2024, tidak dilakukan peninjauan atau penyesuaian saham. Sementara itu, pada tahun 2023, melalui Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022, akan dilakukan reformasi harga layanan institusi kesehatan yang berdampak pada kenaikan biaya sejumlah paket manfaat khusus (diagnosis) secara signifikan. . ).
“Tentunya dengan besarnya capaian dan manfaat program JKN bagi masyarakat selama 1 dekade ini, maka perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan dan menjamin keberlangsungan program ini secara finansial, berbagai tantangan masih menanti, dari awal pendanaan. ., efektivitas program, untuk meningkatkan kualitas pelayanan di institusi medis,” kata Rizki. (kembali/rir)