Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut menyita sejumlah uang dari kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus suap terhadap Ronald Tannur.
Kabar penyitaan itu dibenarkan Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah. Penggeledahan dilakukan petugas penyidik menyusul penangkapan Mr Zarof Ricar di kawasan Jimbaran Pulau Bali.
“Iya betul (uangnya disita dari kediaman Zarof Ricar),” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (25/10).
Sebelumnya, Kejaksaan menangkap salah satu pihak yang terlibat dalam kasus suap yang mengakibatkan Tuan Ronald Tannur menjatuhkan hukuman kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus, mantan Kepala Badan Litbang dan Diklat Mahkamah Agung Zarof Ricar ditangkap di wilayah Bali, Kamis (24/10).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindy, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari pembunuhan.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam hal ini, petugas penyidik juga menyita uang tunai dari berbagai kelompok senilai total 20 miliar dolar AS, beserta peralatan dan beberapa barang elektronik.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam tempat tinggal tersangka masing-masing di wilayah Ibu Kota Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
(tfq/tidak)