Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (misalnya) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin impor gula sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar tuduhan pengacara Tom Lembong yang menyebut Jaksa Agung menyalahgunakan kekuasaannya.
“Penyalahgunaan kekuasaannya di mana? Penetapan tersangka sudah sesuai hukum acara KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11).
Dia mengatakan, penyidik akan menjelaskan keseluruhan proses penyidikan sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita ikuti saja prosesnya,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong menilai penangkapan yang dilakukan pihak kejaksaan tidak dilakukan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Syarat objektif penangkapan berupa dugaan kuat melakukan tindak pidana tidak terpenuhi berdasarkan bukti yang cukup, dan tindakan terdakwa dalam menahan pemohon terbukti merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” kuasa hukumnya. . kata Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam impor gula berinisial CS.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) dengan dalih untuk menambah cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional, padahal Indonesia surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan tindakan ilegal dengan membiarkan pihak yang tidak berkepentingan mengimpor Gula Pasir Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Pasir Putih (GKP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat impor gula ilegal mencapai Rp400 miliar.
(tfq/wis)