Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Wakil Ketua Johanis Tanak juga menyetujui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk.
Dia menjelaskan, Johanis Tanak ikut serta dalam pengungkapan kasus Rohidin Mersyah.
Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku mendatangi KPK, dan pengungkapannya kepada tiga pimpinan. Saya, Pak Nawawi (Presiden KPK Nawawi Pomolango) dan Pak Tanak, kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. , Minggu (24/11) malam.
Dan berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat untuk mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan, sehingga Pak Tanak pun menyetujuinya. Artinya, dia juga tidak keberatan jika dilakukan penangkapan seperti ini, lanjutnya.
Karena itu, Alex menilai masyarakat tak perlu mempertanyakan pandangan Tanak terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui OTT. Jadi jangan tanya lagi besok kalau Pak Tanak ada, ujarnya.
Johanis Tanak terpilih kembali menjadi Pimpinan KPK periode 2024-2029 setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pekan lalu.
Saat uji kelayakan, Johanis Tanak mengaku akan menghapuskan OTT jika menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berpendapat konsep OTT tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau bisa minta izin, sebagai presiden saya tutup, tutup. Karena tidak sesuai dengan definisi yang ada di KUHAP,” kata Tanak di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11). .
Sementara KPK menetapkan Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan pembantu gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.
Rohidin diduga memeras konstituennya untuk memenangkan Pilgub Bengkulu 2024.
Rohidin dkk dijerat Pasal 12 huruf dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. (marmer/tsa)