Jakarta, CNN Indonesia –
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dikabarkan telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu yang berinisial SD untuk membayarkan gaji pegawai dan guru honorer yang akan digunakan untuk penggalangan dana pada Pilkada 2024.
Sesuai anggaran, gaji tenaga honorer dan guru sebesar Rp1 juta per orang.
“Saudara SD mengumpulkan Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga telah meminta Saudara RM untuk membayar honor guru honorer dan guru tidak tetap di seluruh Provinsi Bengkulu paling lambat tanggal 27 November 2024. Biayanya per orang Rp 1 juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu malam (24 November) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Alex menjelaskan, permintaan itu bermula dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang kembali maju sebagai calon gubernur mengaku membutuhkan dukungan dana dan tanggung jawab daerah pada Pilgub Bengkulu 2024.
Kemudian, sekitar bulan September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan para kepala kantor Pemprov Bengkulu.
“Dengan instruksi untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujarnya.
Alex mengatakan Rohidin meminta perangkat daerah dan kepala kantor menyetorkan uang ke Gubernur Evriansyah alias Anca. Tuntutan uang tersebut diduga disertai ancaman pemecatan.
Selain SD, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Guna Pertanahan (PUPR) TS, dan Karo Kesra, FEP, juga menyetor uang di Anca.
SF menyerahkan Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah. “Dengan maksud agar SF tidak diberhentikan sebagai kepala dinas,” kata Alex.
TS kemudian mengumpulkan Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, pemotongan SPPD, dan pemotongan tunjangan pegawai. Rohidin sempat mengatakan kepada TS, jika dirinya tidak terpilih kembali di Pilgub, maka TS akan digantikan.
Sementara itu, FEP menyalurkan donasi dari masing-masing satuan kerja tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) dan Pasal 55 KUHP.
Rohidin akan berpasangan dengan Meriani sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu 2024-2029. Kali ini Rohidin dan Meriani akan berhadapan dengan pasangan Helmi Hasan-Mi’an pada Pilgub Bengkulu. (mab/tsa)