Jakarta, CNN Indonesia —
Indra Jaya (54) disandera oleh seorang gadis berusia 5 tahun di kantor polisi Pejatan (Pospol), Jakarta Selatan pada Senin (28/10).
Penculikan bermula saat Indra tiba di rumah korban pada Minggu (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Orang tua korban tak curiga karena sudah dua bulan mengenal Indra.
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali mengatakan Indra ingin meminjam uang kepada ibu korban.
“Saudara IJ meminjam uang kepada ibu korban namun ibu korban tidak mengembalikan pinjaman tersebut,” kata Nicholas kepada wartawan, Selasa (29/10).
Singkat cerita, sore harinya ibu korban keluar rumah untuk berjualan dan menitipkan anaknya bersama Indra. Saat itu terungkap niat Indra memanfaatkan korban untuk mendapatkan uang.
Setelah itu, Indra mengganti korbannya dengan berpura-pura hendak jalan-jalan. Indra dan Ira datang menyaksikan rumah G untuk meminjam sepeda motor selama 10 jam perjalanan.
Polisi mengatakan Indra dan korban berkeliling Jakarta dengan sepeda motor selama 10 jam sebelum menyandera mereka.
“Maksud dan niat IJ mengajak bocah 5 tahun inisial ini untuk ditukarkan dengan uang karena dia meminjam uang tapi ibu korban tidak memberikannya sehingga dia mau bertransaksi. dia tidak mendapat uang, anaknya akan terluka,” kata Nicholas.
Beberapa jam kemudian, orang tua korban diberitahu oleh saksi W bahwa anaknya telah diculik oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, orang tuanya berusaha mencari anak tersebut tetapi tidak dapat menemukannya.
Kemudian, pada Senin (28/10), viral video penyanderaan pelaku penyerangan di Polsek Pejatan. Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari anggota Babinkamtibmas.
Polisi bernegosiasi selama 15 menit untuk membebaskan korban. Kemudian pelaku mengungkapkan keinginannya untuk membawanya ke dalam mobil.
Berdasarkan permintaan tersebut, mobil dinas berpelat TNI didatangkan ke lokasi kejadian untuk memenuhi keinginan pelaku. Baik pelaku maupun korban berhasil diamankan setelah mobil datang.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Namun kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi mengatakan, saat diperiksa, korban mengaku dianiaya oleh pelaku.
– Saat anak korban diinterogasi, dia menjelaskan bahwa dia diserang dan pelaku meninju, mencium, dan menyentuhnya.
Ade Ari juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membawa korban dengan sepeda motor dan melakukan penganiayaan fisik.
Pelaku mengajak korban menumpang sepeda motor dan mengancam/menganiaya fisik dengan pisau sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher, ibu jari kiri, dagu, lebam merah di pelipis kiri, lebam di bawah mata kanan, di atas hidung kanan. ,” kata Ade Ari.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan sebelum menculik korban, menyiapkan pisau dapur di rumah pelapor dan mengambilnya secara diam-diam,” imbuhnya.
Kini Indra telah ditahan sebagai tersangka. Pasal 76C dikenakan bersama dengan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Hak Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang penculikan. (dis/dari)