Jakarta, CNN Indonesia –
Pemilih Pilkada 2024 perlu mewaspadai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (27/11).
Lantas, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat memilih di Pilkada 2024? Baca peraturannya.
Pemilih didorong untuk mengetahui apa yang dapat mereka lakukan dan menghindari pembatasan selama proses pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran, efisiensi dan legalitas pelaksanaan pemilukada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan apa saja yang tidak boleh dilakukan pemilih selama berada di TPS.
Hal itu tertuang dalam instruksi Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Di TPS Menjadi Pemimpin Pemilih di Pilkada 2024 Yang Dilakukan Saat Mencoblos di TPS
Berikut hal-hal yang boleh dilakukan pemilih ketika memilih di TPS.1. Bawa resume dan undangan Anda
Pemilih wajib membawa formulir C6 (undangan memilih) dan KTP atau bukti identitas lainnya seperti paspor.
Apabila belum menerima contoh formulir C6, pemilih dapat mendatangi TPS dan menunjukkan KTP pada saat mendaftar sebagai pemilih di DPT.2. Lihatlah surat suara
Pemilih diperbolehkan memeriksa dan meninjau ulang surat suara sebelum memberikan suaranya. Hal ini dilakukan agar surat suara tidak rusak atau tercoblos3. Minta bantuan
Pemilih penyandang disabilitas atau lanjut usia berhak mengajukan permohonan bantuan kepada petugas TPS. Pemilih akan dibantu oleh pasangannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Pasal 24 ayat (3) PKPU nomor 17 Tahun 2024 menyatakan: “Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan.”
Apa yang tidak boleh dilakukan saat Anda memilih di TPS
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan pemilih saat memilih di TPS.1. Bawalah telepon seluler atau telepon seluler
Sesuai PKPU No. 17 Tahun 2024, pemilih dilarang membawa telepon genggam (ponsel) atau telepon genggam ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU nomor 17 tahun 2024.2 menyatakan: “Mengingatkan dan mencegah pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya ke tempat pemungutan suara.” Ambil gambar surat suara
Pemilih juga dilarang memasuki tempat pemungutan suara dengan menggunakan alat apa pun. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (2) PKPU yang sama.
“Pemilih tidak diperbolehkan menuliskan hak pilihnya di tempat pemungutan suara,” kata undang-undang tersebut.
Selain itu, pemilih juga dilarang menulis di surat suaranya. Menulis pada kertas suara dengan pena atau benda lain dapat membatalkan surat suara.
Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024.4 menyatakan: “Pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suaranya.” Pemungutan suara dan lain-lain
Panitia mengeluarkan paku sebagai alat untuk mencoblos atau menandai surat suara daerah tahun 2024.
Pemilih harus mengikuti aturan ini dan dilarang menggunakan alat lain seperti pulpen, gunting atau benda lainnya 5. Saya menolak memasukkan jari saya ke dalam tinta
Usai mencoblos, pemilih akan diminta menempelkan jarinya pada gelombang tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilihnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan sebagai pemilih mayoritas.
Inilah hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemilih saat memberikan suaranya di TPS. (fef / fef)