Jakarta, CNN Indonesia —
Thomas Trikasih Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah, menegaskan selalu mengikuti instruksi Presiden selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tom Lembong merupakan anggota kabinet eksekutif pemerintahan Joko Widodo-Joseph Kala.
Pernyataan itu disampaikan Tom Lambong saat memberikan bukti secara online pada sidang perpanjangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
“Saya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan mengikuti instruksi Presiden sebagai koordinator di lembaga tempat saya menjabat Menteri Perdagangan,” kata Tom.
Ia mengaku selalu berkonsultasi dengan Jokowi, termasuk membahas impor gula. Belum ada teguran atau koreksi terkait kebijakan impor gula yang tengah didalami Kejaksaan Agung.
“Saya sering berkonsultasi dengan beliau secara informal dan formal, termasuk terkait impor,” ujarnya.
Tom Lembong yang merupakan wakil kapten Timnas Amin (Timnas AMIN) pemenang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku tidak pernah diperiksa.
Ia pun mengaku tidak pernah meminta penjelasan mengenai kebijakan yang dikeluarkan mereka semasa menjadi perwira.
“Sepanjang hidup saya, selama 11 tahun saya berkecimpung di dunia kebijakan dan politik, saya tidak pernah diperiksa oleh lembaga penegak hukum mana pun di negara mana pun. Jadi, bulan lalu oleh kejaksaan itu adalah pertama kalinya di hidupku, ” kata Tom Lambong.
Tom Lembong didakwa Kejaksaan Agung Jampidus atas dugaan suap impor gula tahun 2015-2016 dengan CS selaku direktur pengembangan usaha PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI).
Menurut jaksa penuntut umum, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) pasca pemeriksaan.
Tom Lembong kemudian memeriksa prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, pembuangan dan penahanan tersangka tidak sah karena melanggar hukum acara (KUHAP). Padahal, menurutnya, tindakan yang dilakukannya selama menjabat Menteri Perdagangan termasuk dalam lingkup hukum administrasi negara dan bukan tindakan pidana. (ryn/tidak)