Yogyakarta, CNN Indonesia —
Polisi menutup 38 toko penjual minuman beralkohol (bir) dan menyita 2.883 botol wine dalam penggerebekan yang dilakukan pada 30-31 Oktober 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan laporan kepolisian DIY setempat, banyak toko yang tutup karena tergolong ilegal atau tidak berizin. Begitu pula dengan ribuan botol miras A, B, dan C yang disita aparat kepolisian tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Satpora PP.
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan mengatakan pihak proyek akan terus memantau bagaimana upaya yang dilakukan untuk menjamin keamanan di wilayah DIY.
Usai rapat koordinasi tingkat departemen tentang pengelolaan dan peredaran minuman beralkohol yang digelar di Mapolres DIY pada Jumat (11 Januari), Michi Mizuwon mengatakan, “Tidak boleh dikontrol oleh siapa pun dan akan kami buka secara diam-diam.
Mizuharashima mengatakan, melalui rakor tersebut juga dibahas solusi cara distribusi miras lainnya, seperti kegiatan dan pengantaran secara online yang dilarang berdasarkan Instruksi Gubernur DIY 5/2024 yang dikeluarkan pada 30 Oktober.
Sementara itu, Polda DIY bekerja sama dengan Satpol PP setempat menggerebek toko, bar, dan restoran di Mergansan, Brontkusman, dan Jalan Paranturitis Kota Yogyakarta dan menyita 407 botol minuman keras tanpa izin.
Sekadar informasi, cuplikan ini terletak tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dua orang pelajar ditikam dan sekelompok pria mabuk dianiaya pada Rabu malam (23/10) lalu.
Peristiwa ini juga terjadi sehari setelah keluarnya Keputusan Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 pada Selasa (29/10) atau Rabu (30/10) lalu, saat ribuan mahasiswa menyerang polisi di Yogyakarta.
Kabid Humas Polda DIY AKP Sujarwo mengatakan, penyebab penyerangan tersebut antara lain pengecekan izin penjualan minuman beralkohol di kawasan Mergansan. Baik itu Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjualan Langsung (SPKL), maupun Surat Keterangan Pialang (SKP).
Polisi dan Satpol PP menyita ratusan botol wine dari dua restoran dan juga menutup toko minuman keras di kawasan Brontocusman.
Kapolresta Yogyakarta Aditya Surya Dalma mengatakan, operasi gabungan hari ini terus berlanjut dan menyasar seluruh Kota Yogyakarta.
“Polresta bekerja sama dengan Pemkot (dalam hal ini Satpol PP) untuk menciptakan keresahan masyarakat dengan melakukan penyerangan terhadap toko, kios, toko, atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau yang belum diberikan izin tindakan yang menyebabkan hal tersebut,” kata Aditya. Jumat.
Aditya melanjutkan, jika ada gerai minuman keras yang ditemukan tanpa izin, maka akan ditutup hingga proses perizinan selesai.
“Langkah pertama adalah dengan menutupnya. Kami akan memasang garis polisi sampai mereka menyelesaikan izinnya. Dan untuk tempat yang izinnya lengkap tentu tidak akan ada tindakan apa pun.”
Aditya mengatakan bar dan restoran yang menyajikan minuman keras ilegal akan ditutup berdasarkan pasal minuman keras. Sementara industri lainnya diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
“TNI akan melakukan penggeledahan di seluruh Kota Yogyakarta, dan ini akan dilakukan di seluruh wilayah Polres Yogyakarta, setelah itu akan diberikan sanksi, apakah dokumen tersebut akan dibatalkan atau diteliti lebih lanjut” dari Pemerintah Kota Yogyakarta. dia menekankan.
(Anak-anak/Anak-anak)